Terkuak! Pengemudi Mobil yang Lawan Arah di Gunung Sahari Bawa 4 Nopol Palsu dan Sajam

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Fakta baru terkuak, pengemudi mobil yang lawan arah di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, setelah diselidiki polisi membawa empat pelat nomor polisi (nopol) palsu dan benda tajam.

Insiden yang terjadi pada Rabu sore, 25 Februari 2026, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan pelaku telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Pusat.

Adapun kronologi peristiwa ini bermula ketika petugas patroli mendapati mobil yang dikemudian pelaku melaju secara tidak lazim di tengah kepadatan lalu lintas ibu kota.

BACA JUGA:Di Hadapan Komisi III, Keluarga ABK Fandi Beberkan Dugaan Kejanggalan Muatan Kapal

Mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Senen menuju Pasar Baru. Karena itu, petugas kemudian melakukan pengejaran. Dilalahnya, si pengemudi melaju secara ugal-ugalan.

"Petugas melihat perilaku pengendara yang ugal-ugalan. Sudah diberikan isyarat untuk berhenti, tetapi justru menambah kecepatan dan berupaya menghindar," ungkapnya.

Lalu kendaraan sempat berputar di kawasan MBAL, masuk ke Jalan Gunung Sahari 4 yang relatif sempit, lalu melaju kencang hingga ke Jalan Gunung Sahari 5 yang merupakan jalur satu arah dari barat ke timur. Di lokasi tersebut, pelanggar justru melawan arus dengan kecepatan tinggi sehingga membahayakan pengguna jalan lain.

"Aksi berbahaya itu berlanjut ke Jalan Budi Utomo. Di sana, pelanggar kembali masuk ke jalur kanan yang jelas merupakan arah berlawanan. Petugas terus memberikan peringatan kepada pengendara lain agar berhati-hati," ujarnya.

BACA JUGA:Diskon Tarif Lebaran Berlaku, ASDP Jamin Pengembalian Selisih Tarif

Setibanya di kawasan Pintu Besi, saat lampu lalu lintas menyala merah dan kendaraan menumpuk, pelanggar kembali memutar arah di jalur yang sama. Situasi tersebut akhirnya memicu kecelakaan yang mengakibatkan sejumlah kendaraan rusak serta korban luka.

Dari hasil pemeriksaan awal, tes urine terhadap pengemudi menunjukkan hasil negatif narkoba. "Saat kejadian, pengemudi tidak sendiri, melainkan bersama seorang penumpang perempuan yang mengaku sebagai pacarnya," ucapnya.

Namun, temuan di dalam kendaraan cukup mengejutkan. Polisi menemukan empat pasang pelat nomor kendaraan (TNKB) berbeda, satu senjata api mainan, serta dua senjata tajam jenis golok dan badik.

"Untuk pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang terjadi, yang bersangkutan kami jerat Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp8 juta," jelasnya.

BACA JUGA:MotoGP Thailand 2026 Siap Digelar Pekan Ini, Cek Jadwal Balap dan Siaran Langsungnya!

Pasal tersebut mengatur tentang pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara membahayakan keselamatan orang lain, menyebabkan kerugian materiil, hingga menimbulkan korban luka.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Human Initiative buka program "Qurban Early Bird"
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Dipuji Raja Yordania, Disebut Berkomitmen Lindungi Rakyat Palestina
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Jadwal Buka Puasa Bandung Hari Ini 26 Februari 2026, Ini Bacaan Doa Berbuka
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Backfilling Mining Jadi Kunci Tambang Bawah Tanah yang Aman dan Ramah Lingkungan
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Humaniora kemarin, zakat tak digunakan untuk MBG dan menu MBG Ramadhan
• 12 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.