Hotman Paris Kutip Prabowo di Kasus Radit Lombok: Miscarriage of Justice

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pengacara Hotman Paris Hutapea datang ke Komisi III DPR RI pada Kamis (26/2), mengadukan kasus yang menimpa Radit Adiansyah, seorang mahasiswa Universitas Mataram asal Lombok yang dituduh membunuh pacarnya.

Hotman datang bersama ibu Radit, Makkiyati. Kepada Komisi III, Hotman bercerita, pada 26 Agustus 2025, pacar Radit ditemukan tewas di bibir pantai Nipah, Mataram. Sementara Radit ditemukan dalam kondisi bonyok hanya 100 meter dari tubuh pacarnya.

Hal itu membuat Hotman berkesimpulan, bahwa ada pelaku lain yang menganiaya kedua orang tersebut.

“Jadi inti kasusnya adalah tidak sama sekali tidak bisa diterima nalar hukum, seorang yang sudah mati bisa menganiaya si pelaku,” tutur Hotman.

Hotman pun mengutip kata-kata Presiden Prabowo Subianto. Ia menduga ada miscarriage of justice dalam kasus ini.

“Jadi kami melihat di sini sebagaimana kata Bapak Prabowo bahwa sudah terjadi miscarriage of justice,” ucap Hotman.

“Yang kedua kata Bapak Prabowo juga, yang kayaknya dia lebih pintar dari jaksa atau dari polisi, bahwa pidana itu tidak boleh ragu-ragu, tidak boleh reasonable doubt, harus total beyond reasonable doubt,” tambahnya.

Hotman menilai, bila Radit memang pembunuh pacarnya, seharusnya Radit sudah kabur dari lokasi kejadian.

“Ini tidak ada saksi, dan pelakunya yang dituduh membunuh dalam keadaan pingsan ditemukan tidak jauh dari mayat. Mana mungkin kalau memang dia pelakunya, harusnya dia sudah kabur,” ucap Hotman.

Dakwaan Radit

Berdasarkan dakwaan yang terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, jaksa mendakwa Radit Adiansyah alias Radit atas kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra yang terjadi di Pantai Nipah, Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Dalam dakwaan pertama, jaksa menyebut terdakwa diduga dengan sengaja merampas nyawa korban sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP. Peristiwa bermula saat terdakwa dan korban meninggalkan kampus Fakultas Pertanian Universitas Mataram sekitar pukul 15.00 Wita menuju Pantai Nipah menggunakan sepeda motor milik terdakwa.

Setibanya di lokasi, keduanya berjalan ke area pantai yang sepi. Jaksa menguraikan, setelah sempat mengobrol hingga menjelang malam, terdakwa diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Korban disebut melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan. Dalam proses itu, terdakwa didakwa membenamkan kepala korban ke pasir dengan menekan bagian leher belakang hingga korban tidak bisa bernapas.

Hasil visum dari RS Bhayangkara Polda NTB menyimpulkan penyebab kematian korban adalah pembekapan di area berpasir yang menyebabkan kekurangan oksigen (asfiksia). Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka akibat kekerasan tumpul serta tanda-tanda pembekapan. Jaksa juga menguraikan adanya temuan luka di area sensitif yang mengindikasikan dugaan kekerasan seksual, yang masih memerlukan pemeriksaan DNA lanjutan.

Usai korban meninggal, terdakwa disebut berupaya menutupi perbuatannya dengan menyembunyikan barang milik korban dan membuat seolah-olah terjadi perampokan. Namun, hasil analisis siber menyatakan ponsel terdakwa dan korban tetap berada di sekitar lokasi kejadian.

Korban ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 27 Agustus 2025 pagi, dalam posisi tertelungkup di bibir Pantai Nipah, berjarak sekitar 200 meter dari lokasi terdakwa ditemukan sebelumnya.

Sebagai alternatif, dalam dakwaan kedua, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Juventus vs Galatasaray: Butuh Waktu 120 Menit, Tim Tamu Singkirkan Si Nyonya Tua
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Mentan Kebut Kontrak Cetak Sawah 101 Ribu Hektare Tuntas dalam Sebulan
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
BMRI Respons Rencana Purbaya Perpanjang Dana SAL, Kredit Bisa Tumbuh Dua Digit?
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Wajib Tahu! Ini 8 Golongan Penerima Zakat Menurut Al-Quran
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
3 Bulan Tak Berubah, Pimpinan Diganti! Staf Ahli Dorong Langkah Konkret Reformasi Polri |SATU MEJA
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.