Ada-ada saja kelakuan pemuda asal kota Langsa, Aceh, ini. Dia nekat mencuri motor ibu kandungnya sendiri, lalu menggadaikannya, bahkan uangnya kemudian dipakai untuk bermain judi online.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 18 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Pemuda berinisial T itu meminjam motor Honda Scoopy milik ibunya.
Saat itu, T yang juga masih tinggal di rumah ibunya itu beralasan motor untuk melamar kerja di sebuah mini market. Dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung, T sudah lama menganggur setelah sebelumnya bekerja sebagai sopir.
Namun, bukannya melamar kerja, T kemudian membawa motor untuk bertemu teman-temannya di sebuah warung kopi. Salah satu temannya menanyakan apakah T ingin menggadaikan motor tersebut.
Merujuk pada dakwaan, T awalnya mengaku masih mempertimbangkannya. Namun ketika ditanyakan kembali untuk yang kedua kalinya, T akhirnya setuju menggadaikan motor dengan total sebesar Rp 1,5 juta.
Masih dikutip dari Dandapala Mahkamah Agung, T disebut kecanduan judi online kemudian menggunakan uang tersebut untuk membayar utang judi dan menggunakan untuk berjudi kembali.
Pada Senin 22 Desember 2025, T pulang ke rumah ibunya sekitar pukul 18.30 WIB. Kala itu, sang ibu menanyakan perihal motor, T kemudian mengaku sudah menggadaikannya. Lantaran kecewa, sang ibu kemudian melaporkan T ke Polres Langsa.
"Sebab terdakwa menggadaikan kendaraan tersebut untuk mendapatkan uang dan terdakwa gunakan untuk bermain judi," bunyi dakwaan dikutip dari situs PN Langsa pada Kamis (26/2).
Atas perbuatannya, T didakwa dengan tindak pidana mengenai penggelapan yakni Pasal 486 Jo Pasal 481 Ayat (2) KUHP atau Pasal 492 Jo Pasal 481 Ayat (2) KUHP.
Sidang masih bergulir di PN Langsa dengan nomor perkara 6/Pid.B/2026/PN Lgs. Dalam prosesnya, Hakim kemudian memfasilitasi penerapan restorative justice.
“Keadilan restoratif tidak hanya berfokus pada pemidanaan kepada Terdakwa, tetapi juga memperhatikan aspek terkait hak dan kepentingan dari Korban serta menjadi sarana untuk memulihkan keadaan semula hubungan antara Terdakwa dengan Korban sebagai perwujudan dari hukum yang humanis sehingga setelah ini selain hak dan kepentingan Korban dapat diakomodir juga tidak ada lagi dendam ataupun hubungan yang tidak baik antara Terdakwa dan Korban,” kata Ketua Majelis Hakim Azhar Rasyid Nasution.
Hasilnya, antara T dan ibunya sepakat berdamai dengan membuat kesepakatan perdamaian secara tertulis di depan persidangan. Disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan kakak dari Terdakwa.
Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, T dan ibunya menyepakati beberapa ketentuan. Salah satunya adalah T telah meminta maaf dan ibunya pun telah memaafkan.
Selain itu, T membuat pernyataan secara tertulis akan berubah dan menjadi pribadi yang berkelakuan baik serta berbakti kepada Ibunya. Dia juga menyatakan secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya, berhenti melakukan judi online, menggunakan narkotika, serta perbuatan-perbuatan tercela lainnya.
Kesepakatan tersebut nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan. Saat ini, sidang masih berjalan di PN Langsa. Belum ada keterangan dari T mengenai perbuatannya tersebut.





