Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan identitas salah satu anggota bursa, yaitu PT UOB Kay Hian Sekuritas yang kini resmi berganti nama menjadi PT Kay Hian Sekuritas.
Pengumuman tersebut menyusul adanya pemberitahuan PT UOB Kay Hian Sekuritas mengenai perubahan nama perusahaan berdasarkan Akta Notaris Nomor 216 tanggal 18 November 2025 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0076689.AH.01.02 Tahun 2025 tertanggal 20 November 2025.
Perubahan tersebut juga telah mengantongi persetujuan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor S-140/PM.111/2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang pencatatan perubahan nama dan permintaan perbaikan logo.
"Dengan ini kami umumkan perubahan nama Anggota Bursa Efek dan Partisipan Penerima Laporan Transaksi Efek, PT UOB Kay Hian Sekuritas menjadi PT Kay Hian Sekuritas," kata Direktur BEI, Irvan Susandy, Kamis (26/2).
Baca Juga: Jatuhi Sanksi Denda ke PIPA, REAL dan UOB Kay Hian, Begini Penjelasan OJK
Ia memastikan bahwa perubahan nama ini tidak memengaruhi status seluruh surat yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Dengan adanya perubahan nama tersebut, maka kami informasikan bahwa Surat Persetujuan Anggota Bursa nomor SPAB-5/JATS/BEJ.I.1/V/1995 dan Surat Tanda Daftar Partisipan nomor STDP-126/BEI.ANG/11-2009 serta seluruh Surat Persetujuan (izin) yang telah dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Indonesia masih tetap berlaku," tutup Irvan.
Adapun perubahan identitas ini terjadi tidak lama setelah perusahaan mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelanggaran dalam proses initial public offering (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).
Dalam kasus tersebut, OJK menjatuhkan denda Rp250 juta kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas, disertai pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan. Selain itu, perusahaan juga menerima Perintah Tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening efek UOB Kay Hian Pte. Ltd. tahun 2001.
Sanksi diberikan karena perusahaan dinilai tidak menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD) terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd., yang mewakili delapan investor sebagai beneficial owner dalam penjatahan pasti IPO REAL. Perusahaan juga disebut menggunakan informasi yang tidak benar dalam proses tersebut.
Baca Juga: Saham Gorengan Mengintai, Ini Strategi Menghindarinya
"Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.
Tak hanya korporasi, individu terkait juga terkena sanksi. Yacinta Fabiana Tjang, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, dikenai denda Rp30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun karena dinilai tidak mengelola perusahaan efek dengan kehati-hatian dan tanggung jawab.
Sementara itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. turut didenda Rp125 juta karena menjadi pihak yang menyebabkan pelanggaran penggunaan informasi tidak benar dalam penjatahan pasti IPO REAL.





