Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama keluarga ABK Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati, Kamis (26/2), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Fandi dituntut mati setelah di kapal Sea Dragon tempatnya bekerja ditemukan 1,9 ton sabu. Ia baru bekerja sebagai awak kapal selama tiga hari saat penangkapan terjadi.
Keluarga menolak tuntutan tersebut. Mereka menyebut Fandi tidak mengetahui kapal yang dinaikinya mengangkut narkotika dalam jumlah besar.
Mens Rea Harus DipertimbangkanAnggota Komisi III sekaligus Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menilai dalam perkara ini aparat penegak hukum perlu memperhatikan unsur mens rea atau sikap batin terdakwa.
“Jadi berbicara mens rea inilah yang sebenarnya menjadi isu baru dalam konteks KUHAP maupun KUHP yang hari-hari ini saya meyakini kita semua, termasuk para aparat penegak hukum, perlu mempelajari,” ucap Bob.
Ia menegaskan, mens rea bukan sekadar niat buruk, melainkan sikap batin yang harus dikaitkan dengan perbuatan nyata atau actus reus.
“Mungkin dalam hal mens rea ini belum betul-betul dapat menerapkan terkait bahwa mens rea itu bukan niat buruk, tetapi sikap batin. Sikap batin bahwa apakah sikap batin itu ikut dengan perbuatan yang nyata atau actus reus tadi,” tambahnya.
Menurut Bob, pendekatan ini menjadi penting dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru agar tidak terjadi kekeliruan dalam menilai kesalahan seseorang.
Contoh Kasus SlemanBob juga menyinggung contoh kasus di Sleman untuk menggambarkan pentingnya melihat rangkaian peristiwa secara utuh.
“Di Sleman, ketika penjambretnya mati, itu dipotong ceritanya penjambretnya dibunuh karena ditabrak. Tetapi kalau dicerita dari awal, maka penjambret itu dikejar untuk mengambil. Jadi rangkaian satu itu banyak diputus,” ucap Bob.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan kasus Fandi, yang menurutnya harus dilihat secara menyeluruh, termasuk latar belakang dan posisi Fandi sebagai ABK yang baru bekerja.
“Nah, sama dengan kalau diputus ibunya mengantarkan anaknya sebagai ABK, kemudian untuk bekerja, apalagi baru lulus misalkan seperti itu. Kan seneng kalau orang tua kalau baru kerja dan sebagainya, diantarkan dan sebagainya, nggak mungkin kan kalau seorang tua yang nganterin sampai kerja kemudian anaknya ikut terlibat di dalamnya,” tambahnya.
Jangan Sampai Hukum Jadi Alat KekuasaanBob menekankan, aparat penegak hukum harus mengusut perkara secara utuh dan tidak sepotong-sepotong.
Ia berharap penerapan KUHP dan KUHAP baru bisa menghadirkan keadilan substantif dan mencegah penyalahgunaan hukum.
“Mudah-mudahan dengan KUHP dan KUHAP yang baru ini merupakan terapan-terapan sehingga jangan sampai hukum dijadikan alat kekerasan struktural. Hukum jangan dijadikan alat dominasi kekuasaan. Hukum jangan dijadikan alat ATM keuangan, itu intinya seperti itu,” ucap Bob.





