BPK Memulai Pemeriksaan Terperinci atas Laporan Keuangan Bank Indonesia dan LPS Tahun 2025

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan memulai pemeriksaan terperinci atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2025 dan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan Tahun 2025 pada Kamis, 26 Februari 2026, di Jakarta.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menyatakan, "Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK akan memuat opini atas laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi, kecukupan penyajian dan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,".

Ia mengungkapkan hal itu dalam pertemuan terpisah saat menerima Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2025 dari Gubernur BI Perry Warjiyo dan Laporan Keuangan LPS Tahun 2025 dari Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu.

Dalam pemeriksaan laporan keuangan LPS dan LKTBI, BPK menerapkan pendekatan berbasis risiko yang difokuskan pada pengendalian intern atas pelaporan keuangan.

Ruang lingkup pendekatan tersebut mencakup pengendalian tingkat entitas dan transaksi, termasuk temuan berulang serta hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

BPK juga memperhatikan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya serta situasi yang berindikasi kecurangan dan berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan.

Pada pemeriksaan Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia, BPK memfokuskan pengujian pada pengendalian transaksi moneter, transaksi devisa, sistem pembayaran, manajemen intern, serta proses Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah.

Sementara itu, dalam pemeriksaan Laporan Keuangan LPS, BPK mengarahkan pengujian pada pelaksanaan tugas penjaminan simpanan, resolusi bank, persiapan penanganan penjaminan polis asuransi, serta program restrukturisasi perbankan yang dimulai pada 2025.

Daniel berharap seluruh pimpinan satuan kerja BI dan LPS berkomitmen mendukung kelancaran pemeriksaan agar proses berjalan efektif dan selesai tepat waktu.

Ia menegaskan pentingnya komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara BPK, BI, dan LPS dalam setiap tahapan pemeriksaan.

Daniel juga mengingatkan bahwa seluruh pemeriksa BPK wajib mematuhi kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 serta menjunjung tinggi nilai independensi, integritas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenkum Sebut Anak Penerima LPDP yang Viral Tinggal di Inggris Seharusnya WNI, Ini Alasannya
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Jefri Nichol & Zahwa Massaid Pamer Foto Mesra, Nama Jule Terseret
• 9 jam lalucumicumi.com
thumb
Menteri PKP Targetkan Penyintas Bencana di Sumatera Tempati Huntap Sebelum Lebaran
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Tingkat Kecelakaan Kerja Nasional Masih Tinggi, SIG (SMGR) Fokus Lakukan Ini
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Produktif Saat Tandang, Tersendat di Kandang: Bali United Masih Terjebak di Papan Tengah BRI Super League
• 11 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.