JAKARTA, DISWAY.ID – Revisi Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi.
Langkah ini difokuskan pada penguatan peran anak usaha sebagai instrumen investasi langsung di luar negeri guna mengoptimalkan nilai manfaat dana haji serta membangun sinergi antara kekuatan ekonomi nasional dan kemitraan internasional.
Dalam implementasinya, pengembangan anak usaha BPKH di Arab Saudi diarahkan pada dua poros utama: integrasi investasi nasional bersama Danantara dan grup BUMN, serta kolaborasi kelembagaan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
BACA JUGA:Lewat Kampung Haji, BPKH Tancap Gas Bangun Kedaulatan Ekonomi
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan bahwa kolaborasi dengan Danantara merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan kekuatan investasi Indonesia di kancah global.
"Melalui sinergi dengan Danantara, kami ingin membangun orkestrasi investasi nasional yang terintegrasi. Anak usaha di Arab Saudi akan menjadi platform kolaboratif bagi grup BUMN maupun swasta nasional untuk masuk secara lebih terstruktur dan berdaya saing dalam ekosistem haji dan umrah," ujar Fadlul.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Langsung M. Arief Mufraini menambahkan bahwa pendekatan kolaboratif ini akan memperkuat posisi tawar Indonesia.
BACA JUGA:Link dan Cara Daftar Balik Kerja Bareng BPKH 2026, Tersedia 2.700 Kuota
Menurutnya, sinergi dengan Danantara dan BUMN memungkinkan pembentukan skema co-investment yang lebih kuat dan terukur.
"Dengan struktur investasi yang tepat, kita dapat memastikan kontrol strategis, manajemen risiko yang disiplin, serta penciptaan nilai jangka panjang. Hal ini sekaligus membuka ruang partisipasi bagi sektor swasta nasional yang kompeten," jelas Arief.
BACA JUGA:Pendaftaran Mudik Gratis BPKH 2026 Dibuka, Terbuka untuk 2700 Orang Pakai Syarat KK
Pilar utama sinergi nasional ini mencakup:
Pertama, Skema Investasi Bersama (Co-investment): Kolaborasi modal antara BPKH dan Danantara.
Kedua, Konsolidasi BUMN: Penguatan peran BUMN di sektor strategis seperti akomodasi, katering, transportasi, dan logistik.
Ketiga, Pemberdayaan Swasta: Membuka akses bagi sektor swasta nasional yang memiliki daya saing tinggi.
- 1
- 2
- »





