Direktur Utama Wanteg Sekuritas Terseret Kasus Dugaan Penggelapan Aset

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Direktur Utama PT Wanteg Sekuritas, Wijanti Jatno, diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan pengurusan maupun bertindak untuk dan atas nama Wanteg Sekuritas. 

Pemberhentian tersebut juga mencakup larangan bagi yang bersangkutan untuk mewakili PT Wanteg Sekuritas dalam hal apa pun, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).

Berdasarkan dokumen yang beredar, ia diduga menggelapkan aset milik PT Wanteg Sekuritas hingga tindak pidana terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. 

Pemberhentian sementara tersebut dilakukan karena Direksi dinilai lalai menjalankan kewajiban tata kelola perseroan. Direksi tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sejak Tahun Buku 2022 hingga saat ini. Kondisi tersebut melampaui batas waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Selain itu, Direksi juga tidak pernah mengundang Dewan Komisaris, yakni Puryanto selaku Komisaris Utama dan Budhi Susetyo selaku Komisaris PT Wanteg Sekuritas, dalam pelaksanaan RUPS.

Kelalaian tersebut menyebabkan Laporan Tahunan Perseroan tidak disampaikan kepada Dewan Komisaris serta laporan keuangan tidak memperoleh persetujuan dari komisaris. Akibatnya, mekanisme pertanggungjawaban Direksi kepada Dewan Komisaris dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tindakan itu dinilai sebagai pelanggaran kewajiban hukum Direksi dan bertentangan dengan prinsip itikad baik serta tanggung jawab fiduciary dalam pengurusan perseroan.

“Tindakan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, berpotensi merugikan Perseroan, serta menghambat hak semua Dewan Komisaris untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan,” demikian tertulis dalam dokumen itu, Kamis (26/2). 

Penyidikan Polda Metro Jaya dan Bareskrim

Sehubungan dengan proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri dan Bareskrim Polri Polda Metro Jaya, perkara tersebut diketahui telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam laporan yang disampaikan, disebutkan bahwa Wijanti Jatno saat ini tengah menjalani proses penyidikan (pro justitia) di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Secara rinci, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 Januari 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan berupa penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 237 juncto Pasal 305 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Selain itu, dugaan pelanggaran juga merujuk pada Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Selain laporan tersebut, terdapat pula Laporan Polisi Nomor LP/B/3720/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Juni 2023. Laporan ini terkait dugaan penggelapan aset milik PT Wanteg Sekuritas, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP. Dugaan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wanteg Sekuritas Disuspensi BEI

Sebelumnya PT Wanteg Sekuritas meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop aktivitas perdagangan Efek (suspensi) Selasa, (24/2).

Berdasarkan pengumuman bursa bernomor Peng-00014/BEI.ANG/02-2026, suspensi ini sebagaimana diatur dalam ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, serta pemantauan Bursa atas status kelayakan operasional Perusahaan.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, langkah ini karena adanya permintaan dari Wanteg untuk dilakukan suspensi (voluntary suspension).

"Untuk suspensi ini kami terus berkoordinasi dengan Wanteg. Selama suspensi, nasabah tidak bisa bertransaksi melalui Wanteg Sekuritas," ungkap Irvan tertulis kepada wartawan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Skrining malaria di Papua meningkat
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Jadi Amicus Curiae, 3 Organisasi Ini Dukung Pemberantasan Korupsi Tata Kelola Minyak
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Kinerja Produk Mentereng, AIA Financial Raih Penghargaan Ini!
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Usai Di-PTDH, Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Lowongan RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten 2026: Formasi Perawat dan Penata Anestesi
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.