Usai Di-PTDH, Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita

MALUKU, KOMPAS.TV - Usai dipecat tidak dengan hormat, penyidik Polri telah menyerahkan berkas perkara pidana dari anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, ke Kejaksaan Negeri Tual.

Kadiv Humas Polri Irjen Jonny Edison Isir mengatakan, Bripda MS dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Saat ini, berkas perkara tengah dikaji di kejaksaan.

Jika sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, maka tersangka akan diserahkan untuk disidang.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga: Polisi Tetapkan 12 Tersangka Perdagangan Bayi: 8 Orang Perantara, 4 Orangtua Kandung | BU

#brimob #tual #penganiayaan #ptdh

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV

Tag
  • brimob aniaya siswa
  • brimob
  • bripda ms
  • siswa dianiaya polisi
  • penganiayaan
  • ptdh
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Victor Osimhen Goda Juventus Jelang Duel di Liga Champions, Berharap Direkrut di Bursa Transfer Musim Panas?
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Setiap Tahun Jateng Hasilkan 6,3 Ton Sampah, Gubernur Luthfi Akui Baru 60 Persen Diproses
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Duduk Perkara Kasus Rangkap Jabatan Guru Honorer Probolinggo yang Berujung SP3
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Badai Salju Sebabkan Ribuan Penerbangan Dibatalkan, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS: Respons Bencana Tetap Berjalan
• 11 jam laluerabaru.net
thumb
Penjelasan Mabes Polri soal Anggota Brimob Ikut Bubarkan Balap Liar di Tual
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.