Pengakuan Sopir Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari: Saya Takut Polisi, Tak Punya SIM

kompas.com
21 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Hafiz Mahendra (25), pengemudi mobil Toyota Calya hitam melawan arah diamuk massa di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

Hafiz mengaku melawan arah karena takut ditilang oleh polisi. Saat itu dirinya tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Saya tidak punya SIM dan tidak bawa STNK jadinya takut sama polisi. Takutnya ditilang," kata Hafiz dikutip Kompas TV, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Pengakuan Pengemudi Calya Lawan Arah di Gunung Sahari Tak Berhenti Saat Dikejar Warga

Dia juga mengaku baru tiba di Ibu Kota dan hendak menuju Ancol, Jakarta Utara. Sebelumnya dia bersama pacarnya sempat ke Karawang.

"Saya tidak tahu jalan, dari Surabaya, Karawang lalu mau ke Ancol sama pacar saya," kata dia.

Kompas.com/Dian Erika Kondisi mobil Toyota Calya yang melawan arah dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, saat dipantau pada Kamis (26/2/2026).

Selain itu, dia mengaku tidak mau berhenti meski dikejar warga karena sangat panik. Apalagi mobilnya sudah lawan sehingga terus melaju kencang.

"Sudah lawan arah tidak bisa berhenti, saya panik (dikejar warga)," kata dia.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menyebut perempuan yang bersama HM di dalam mobil tersebut merupakan pacar pelaku.

"(Penumpang perempuan) masih kita dalami, pengakuannya katanya pacarnya," kata Komarudin dalam video yang dibagikan Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Pengemudi Calya Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun Polres Metro Jakarta Pusat, HM merupakan pria asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam mobil. HM kedapatan membawa dua senjata tajam jenis golok dan badik, serta satu senjata api mainan.

Selain itu, ada empat buah pelat nomor kendaraan berbeda yang ada di dalam mobilnya.

"Didapati ada empat buah atau empat pasang TNKB (pelat nomor) berlainan," ujar Komarudin.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Penampakan Calya Lawan Arah di Gunung Sahari: Kaca Depan Retak, Bumper Hampir Copot

Atas perbuatannya, HM dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!
• 41 menit lalusuara.com
thumb
Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Kasus anak di Sukabumi, ibu kandung NS ajukan perlindungan ke LPSK
• 41 menit laluantaranews.com
thumb
Dari Perca Batik ke Ikon Ramadan: Kisah Peci Jogokariyan Tembus Pasar Mancanegara
• 19 jam lalusuara.com
thumb
AS-Iran Kembali Mulai Perundingan di Jenewa
• 20 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.