- Anggota Komisi III DPR RI meminta proses hukum terhadap ABK Fandi Ramadhan kasus sabu dua ton berjalan transparan.
- DPR meminta aparat penegak hukum hadir di Senayan guna memberikan penjelasan terbuka terkait penanganan perkara ini.
- Kejari Batam menuntut mati enam terdakwa kasus sabu hampir dua ton di perairan Kepulauan Riau.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas meminta agar proses hukum terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang terancam hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan sabu seberat hampir dua ton, dijalankan secara transparan dan profesional.
“Kami meminta agar jangan sampai ada permainan aparat penegak hukum dalam kasus ini,” katanya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat.
Hasbiallah juga meminta aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut segera dipanggil ke Gedung Parlemen Senayan untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, pemanggilan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR.
Ia menekankan pentingnya memastikan prinsip due process of law terpenuhi, mengingat Fandi menghadapi ancaman pidana mati. Dalam kondisi tersebut, negara dinilai wajib menjamin bahwa seluruh proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari praktik kriminalisasi.
“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dan tidak ada rekayasa. Jika memang bersalah, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi jika ada hal-hal yang janggal, negara wajib hadir untuk meluruskan,” ucapnya.
Lebih lanjut, legislator yang membidangi urusan hukum itu menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan narkotika tanpa kompromi. Namun, ia mengingatkan agar setiap langkah penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Transparansi sangat penting karena kasus ini menyangkut konsekuensi hukum dan kemanusiaan yang sangat serius. Jangan sampai penegakan hukum justru mencederai rasa keadilan itu sendiri,” ucapnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.
Enam terdakwa tersebut terdiri dari dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Baca Juga: Anggaran Kaltim Disunat 75 Persen, Gubernur Malah Beli Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, DPR: Tidak Peka!
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa perkara tersebut telah diperiksa dengan menghadirkan 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Selain itu, disita pula barang bukti berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1.995.139 gram atau hampir dua ton.
“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagai mana dalam dakwaan primer JPU," kata jaksa penuntut, Gutirio Kurniawan.
Jaksa menilai tuntutan pidana maksimal dijatuhkan karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, merusak generasi bangsa, serta melibatkan jaringan narkotika internasional.




