Sebanyak 2 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari China dan Thailand dibekuk petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, pada Rabu (25/2). Mereka diringkus karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan saat berada di Indonesia.
"ZS (WN Tiongkok) merupakan pemegang Visa on Arrival yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan, yaitu dengan menjadi Disc Jockey (DJ), sementara KS (WN Thailand) pemegang Visa Bebas Kunjungan berkegiatan tidak sesuai, yaitu dengan menjadi dancer," kata Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) lewat akun instagram resminya, @kanimjaksel, dikutip Kamis (26/2).
Mereka menjelaskan, kedua WNI ini diringkus saat berada di sebuah club malam di kawasan Kuningan. Saat itu, tim gabungan yang terdiri dari petugas imigrasi, TNI dan Polri tengah melakukan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing.
"Sejumlah instansi yang tergabung dalam TIMPORA hadir dan berkoordinasi dan kemudian membentuk tim advance untuk melakukan pengintaian ke lokasi," kata Imigrasi Jaksel.
Lalu, 2 WNI itu diamankan dan dideportasi dengan pengawalan ketat lewat Bandara Soekarno Hatta.
"Hasil pengawasan ditindaklanjuti dengan membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya mereka dijatuhi tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian," kata Imigrasi Jaksel.





