Media online maupun cetak dalam beberapa hari terakhir kembali memberitakan kasus pembunuhan anak oleh seorang ibu terhadap anaknya yang berusia 6 tahun di wilayah Subang, Jawa Barat.
Kasus pembunuhan anak oleh orang tua bukan lagi menjadi anomali, melainkan sebuah repetisi yang mendatangkan keprihatinan mendalam. “Ego yang belum tuntas” dan “mentalitas orang dewasa yang secara psikologis masih terjebak dalam fase egosentrisme remaja”—atau yang dikenal dengan “mentalitas adultescent”—dapat dilihat sebagai biang keladi dari sudut pandang para teknokrat dan psikolog.
Namun dari kacamata para strukturalis dan sosiolog, sistem kapitalisme dan kemiskinan lah yang menjadi biang keroknya. Perbedaan antara keduanya menghantar kita pada perdebatan antara krisis jiwa ataukah krisis perut yang sedang dihadapi.
Kasus kekerasan dan pembunuhan anak ini menjadi titik jumpa antara tekanan sistem yang dehumanistik dan runtuhnya agensi manusia (kedewasaan).
Paradoks Kedewasaan di Bawah Tekanan KeterasinganTerdengar seperti serangan personal ketika istilah adultescent dimunculkan di ranah publik. Memang tak dapat disangkal bahwa ini merupakan realitas objektif yang muncul dari hilangnya “ritual transisi“ menuju tanggung jawab.
Selain itu, kehidupan di era yang memuja kepuasan instan—di mana media sosial mendorong setiap individu untuk menjadi pusat gravitasi dunianya sendiri—memperparah keadaan ini.
Erik Erikson (1963) jauh-jauh hari telah mengingatkan bahwa individu akan terjatuh dalam stagnasi yang narsistik jika tak diimbangi dengan kematangan dalam memberikan bimbingan pada generasi selanjutnya.
Namun, bagaimana mungkin “kematangan emosional” bisa dicapai oleh seseorang jika waktunya sebagian besar digunakan untuk bertahan hidup dalam sistem yang mengalienasi dirinya?
Rumah hanyalah menjadi tempat singgah sejenak dari jam kerja yang "gila-gilaan" dan ponsel menjadi satu-satunya tempat pelarian dari keletihan mental. Selain itu, anak-anak tidak lagi dipandang sebagai subjek yang harus dicintai, tetapi sebagai “gangguan teknis” bagi kewarasan orang tua.
Di sini fenomena adultescent bukan semata menjadi masalah moral individu, melainkan juga produk sampingan dari masyarakat yang tak lagi menjadi tempat pemberian ruang bagi individu, untuk bertumbuh dan berkembang secara perlahan dan bermartabat demi menjadi dewasa.
Proyeksi Amarah yang TerfragmentasiKasus kekerasan atau pembunuhan terhadap anak kerap diawali oleh pertengkaran yang terjadi antara suami-istri, seperti yang sering kali diberitakan media. Tentunya, laporan tersebut dimuat berdasarkan kesaksian dan penyampaian dari pelaku.
Namun secara teoretis, menurut Fonagy & Target (1997), hal tersebut merupakan sebuah kegagalan fungsi mentalisasi, yakni kemampuan untuk melihat perasaan orang lain sebagai sesuatu yang nyata. Hal itu dikarenakan anak sering kali menjadi proyektil atau sasaran pengalihan dalam sebuah konflik rumah tangga yang hebat, seperti kasus yang terjadi di Subang ini. Namun, jika menyalahkan konflik domestik tersebut tanpa melihat akar permasalahannya, hal itu dapat dikatakan sebagai sesuatu yang naif.
Data statistik KPAI tahun 2025 (2.063 korban anak dari total 2.031 kasus) memperlihatkan bahwa mayoritas kekerasan fisik yang berujung fatal kerap muncul dan terjadi di lingkungan rumah tangga yang berada di bawah tekanan ekonomi akut.
Pertengkaran suami-istri dilihat sebagai residu dari ketidakberdayaan di hadapan tagihan yang membengkak atau ketidakpastian pekerjaan. Di titik inilah terkadang “ego balita” orang tua meledak menjadi agresi yang fatal. Alhasil, anak yang secara fisik paling lemah menjadi korban orang dewasa yang merasa tak berdaya.
Dengan kata lain, kekerasan domestik menjadi cara orang dewasa “menagih” otoritas yang hilang di luar rumah. Ini semacam sebuah mekanisme pertahanan diri yang dapat dikatakan sangat pengecut—yang secara sistematis dihasilkan oleh lingkungan yang menindas.
Solidaritas yang Mengawasi vs Privasi yang MematikanDoktrin privasi absolut menjadi salah satu hal yang paling menghalangi upaya untuk menyelamatkan anak. Padahal, menurut Bronfenbrenner (1979), keamanan anak sangat bergantung pada kualitas interaksi antara mikrosistem (keluarga) dan ekosistem (lingkungan luar).
Namun sayangnya, ekosistem itu telah lumpuh saat ini. Tetangga sekitar kerap memilih diam ketika mendengar jeritan anak dengan dalih “tidak ingin ikut campur urusan orang”. Di sini, solidaritas organik yang hilang butuh dipulihkan; bukan dalam bentuk polisi moral, melainkan dalam sebuah jaring pengaman sosial yang proaktif.
Baik kebijakan publik maupun arsitektur sosial harus memaksa manusia untuk kembali saling mengenal satu sama lain. Manusia harus kembali diingatkan akan identitasnya sebagai makhluk sosial, di samping dirinya sebagai makhluk individu.
Dengan demikian, jika seseorang merasa dirinya “diamati” oleh komunitasnya, bukan tidak mungkin bahwa dorongan impulsif untuk melakukan tindakan agresif pada anak akan terganjal oleh rasa malu dan pengawasan sosial.
Di sini mikrosistem dan ekosistem bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan saling mendukung dan menjaga satu sama lain.
Bukan Sekadar Kursus, melainkan juga Penataan Ulang HidupMeminimalisir angka kekerasan dan pembunuhan pada anak membutuhkan lebih dari satu jalur. “Audit psikososial pranikah” sebagai salah satu solusi teknokrasi dinilai berisiko menjadi represif, tetapi diyakini memiliki poin penting, di mana tidak semua orang yang secara biologis dinyatakan mampu memiliki kapasitas untuk "mengasuh nyawa orang lain" secara emosional.
Dalam hal ini, negara seharusnya menyediakan sistem pendukung psikologis secara gratis dan yang mudah diakses; bukan sebagai “ujian lulus/tidak lulus”, melainkan sebagai bimbingan yang berkelanjutan bagi mereka yang terengah-engah dalam pengasuhan.
Di samping itu, pada saat yang sama, redistribusi keadilan ekonomi harus menjadi prioritas perlindungan anak. Bagaimana caranya? Dengan mempersingkat jam kerja, memberikan jaminan pendapatan dasar bagi keluarga yang rentan, dan menyediakan fasilitas penitipan anak yang dikelola oleh publik secara berkualitas.
Ini adalah langkah-langkah perlindungan anak yang jauh lebih efektif ketimbang menambah jumlah pasal dalam kitab hukum pidana. Perlindungan anak harus dimulai dengan memberikan jaminan perlindungan bagi martabat orang tuanya.
Karena pada dasarnya, keselamatan seorang anak tidak boleh digantungkan pada faktor keberuntungan: apakah ia lahir dari orang tua yang kaya raya atau orang tua yang sabar. Keselamatan anak menjadi tugas kolektif semua komponen yang berada dalam ekosistem.





