Kala China Akhirnya Buka Suara, Tanggapi Perjanjian Dagang Indonesia-AS

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — China akhirnya buka suara terkait dengan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Negeri Panda itu menyoroti salah satu klausul perjanjian tersebut yang berpeluang membahayakan kepentingan perdagangan dengan Indonesia. 

Untuk diketahui, China merupakan negara tujuan utama ekspor Indonesia. Pada 2025 saja, ekspor nonmigas Indonesia ke China merupakan yang terbesar senilai US$64,82 miliar atau lebih dari dua kali lipatnya ke AS yakni US$30,96 miliar. 

Di sisi lain, China juga merupakan negara dengan investasi terbesar ketiga di Indonesia yakni pada 2025 lalu senilai US$7,5 miliar atau setara Rp120 triliun. Apabila digabungkan dengan Hong Kong, total investasi kedua negara di Indonesia tahun lalu mencapai US$18,1 miliar atau setara Rp289,6 triliun. 

Baca Juga : Diplomasi ala Prabowo, Amerika dan Indonesia adalah Teman Sejati, Seberapa Dekat?

Pada dokumen perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan AS atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken pada Kamis (19/2/2026), terdapat klausul yang mengatur bahwa AS akan memberitahukan Indonesia terhadap langkah pengenaan bea, kuota, pelarangan, biaya, pungutan atau pembatasan impor atas barang atau jasa terhadap negara ketiga dalam rangka melindungi keamanan ekonomi dan nasional AS. 

Negara Paman Sam itu akan memberitahukan Indonesia sederet upaya yang dianggap untuk melindungi kepentingan negara tersebut untuk tujuan penyelarasan. Indonesia diharapkan menerapkan hal yang sama kepada negara yang dianggap membahayakan kepentingan nasional AS demi kepentingan hubungan bilateral kedua negara.  

"Setelah menerima pemberitahuan tersebut dari Amerika Serikat, untuk mengatasi masalah ekonomi atau keamanan nasional bersama yang diidentifikasi oleh Para Pihak, Indonesia akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan dengan efek pembatasan yang setara dengan tindakan yang diadopsi oleh Amerika Serikat, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip itikad baik dan komitmen bersama untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Amerika Serikat dan Indonesia," bunyi pasal 5.1: Tindakan Pelengkap pada Bagian Keamanan Nasional dan Ekonomi pada ART, dikutip Rabu (25/2/2026). 

Baca Juga : China Tambah Daftar Hitam Perusahaan Jepang

Menanggapi klausul tersebut, Kementerian Luar Negeri China mengatakan bahwa negara itu selalu mendorong kerja sama ekonomi dan perdagangan antara negara-negara yang saling menguntungkan, tanpa menargetkan negara lain. 

"China selalu menganjurkan agar kerja sama ekonomi dan perdagangan antar negara saling menguntungkan dan kerja sama terkait tidak menargetkan pihak ketiga atau merugikan kepentingan pihak ketiga mana pun," terang Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning pada konferensi pers, Selasa (24/2/2026). 

Lebih dari Satu Klausul

Sejatinya, terdapat sejumlah klausul pada ART yang pada intinya meminta agar Indonesia menyelaraskan berbagai langkah yang dilakukan AS demi kepentingan ekonomi dan nasional negara tersebut. Ada beberapa klausul yang justru menargetkan negara-negara pihak ketiga di luar perjanjian tersebut. 

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. - Dok. White House

Hal ini kendati adanya beberapa klausul yang menekankan agar tidak adanya kebijakan yang diskriminatif kepada ekspor maupun perusahaan dari AS, misalnya terkait dengan pengenaan PPN maupun pajak layanan digital yang mendiskriminasi perusahaan negara tersebut dari negara-negara lainnya. 

Misalnya, pada pasal 2.3 tentang Pertanian, AS juga meminta agar Indonesia tidak mengadopsi atau mempertahankan berbagai langkah yang tidak kompatibel dengan standar AS, maupun merugikan ekspor AS, termasuk apabila itu adalah hasil dari perjanjian dan kesepahaman antara Indonesia dengan negara lain. 

Kemudian, pada pasal 2.12 tentang Langkah Perbatasan dan Perpajakan, Indonesia disebut bersedia untuk berkoordinasi dan berupaya menyelaraskan dengan sejumlah tindakan AS di masa depan terhadap negara lain. Misalnya, langkah pengenaan pajak tertentu guna memerangi arbitrase peraturan yang akan merugikan pekerja AS. 

Selain upaya penyelarasan, Indonesia diminta untuk berkomunikasi dengan AS apabila ingin membuat perjanjian bilateral dengan negara lain, seperti perjanjian perdagangan digital yang baru, khususnya terhadap negara-negara yang dinilai bisa membahayakan kepentingan AS.

Baca Juga : Trump Sebut AS Terima 80 juta Barel Minyak dari Venezuela

Masih mengenai kepentingan nasional dan ekonomi AS, bahkan negara tersebut mengancam akan mengembalikan tarif impor Indonesia ke instruksi presiden awal yakni 32%. Hal ini bisa dilakukan apabila Indonesia membangun perjanjian dagang bilateral dengan negara lain yang dinilai membahayakan kepentingan AS. 

Sebagaimana diketahui, dengan penandatanganan ART, pemerintah Indonesia menyepakati pengenaan bea masuk 19% terhadap produk asal Indonesia yang masuk ke AS. Terdapat beberapa pengecualian seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao hingga produk tekstil yang mendapatkan tarif 0% apabila masuk ke AS. 

"Jika Indonesia mengadakan perjanjian perdagangan bebas bilateral baru atau perjanjian ekonomi preferensial dengan negara yang membahayakan kepentingan penting AS, Amerika Serikat dapat, jika konsultasi dengan Indonesia gagal menyelesaikan kekhawatirannya, mengakhiri Perjanjian ini dan memberlakukan kembali tarif timbal balik yang berlaku sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden 14257 tanggal 2 April 2025," bunyi pasal 5.3: Langkah-Langkah lain pada Bagian Keamanan Ekonomi dan Nasional. 

Sanksi

Kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS juga mencantumkan kemungkinan untuk membatasi transaksi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan pihak yang masuk ke dalam daftar sanksi pemerintah AS.

Hal ini masih terkait dengan Keamanan Ekonomi dan Nasional AS. "Indonesia, sesuai dengan hukum dan peraturan dalam negerinya, akan bekerja sama dengan Amerika Serikat untuk membatasi transaksi warga negaranya dengan individu dan entitas yang termasuk dalam Daftar Entitas Industri dan Keamanan Biro Perdagangan Departemen Perdagangan AS (Lampiran 4 Bagian 744 Peraturan Administrasi Ekspor), serta Daftar Warga Negara yang Ditunjuk Secara Khusus dan Daftar Orang yang Diblokir (Daftar SDN) dari Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan AS dan Daftar Sanksi Konsolidasi Non-SDN," dikutip dari Pasal 5.2: Pengendalian Ekspor, Sanksi, Keamanan Investasi dan Urusan Terkait. 

Truk kontainer melintas di antara tumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (3/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P

Dua daftar yang dimaksud merujuk pada daftar yang masing-masing diterbitkan Departemen Perdagangan AS (US Department of Commerce) serta Departemen Keuangan AS (US Department of Treasury).

Daftar yang diterbitkan oleh Departemen Perdagangan AS yakni Bureau of Industry and Security (BIS) Entity List merujuk pada daftar yang berisikan individu-individu diyakini terlibat atau menunjukkan risiko signifikan terkait dengan kegiatan-kegiatan yang berlawanan terhadap keamanan nasional, serta kepentingan kebijakan luar negeri AS.

Di sisi lain, daftar yang diterbitkan oleh Departemen Keuangan yakni Specially Designated Nationals and Blocked Persons List atau dikenal sebagai SDN List.

Dilansir dari situs resmi Kantor Pengendali Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS, daftar itu berisikan individu maupun perusahaan yang dimiliki, dikendalikan, atau bertindak sebagai perwakilan dari negara-negara yang ditarget AS.

Baca Juga : Kantor Perwakilan Dagang AS Beberkan Sejumlah Negara Telah Capai Kesepakatan Tarif

SDN List juga meliputi individu, kelompok atau entitas yang dianggap oleh AS sebagai teroris dan penyelundup narkoba tanpa spesifikasi kewarganegaraannya.

"Aset-aset mereka diblokir dan warga negara AS dilarang untuk berurusan dengan mereka," dikutip dari situs resmi Kantor Pengendali Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS.

Sementara itu, Non-SDN List merujuk pada daftar individu maupun entitas yang mengalami sejumlah pembatasan spesifik oleh pemerintah AS kendati bukan berupa pembekuan aset.

Perjanjian Problematik

Center for Strategis and International Studies (CSIS) mengakui bahwa perjanjian yang ditandatangani Indonesia dan AS itu problematik. Selain belum ada kepastian usai putusan Mahkamah Agung AS (Supreme Court) yang membatalkan tarif resiprokal Presiden Donald Trump sesuai dengan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional, poin-poin pada ART dinilai mengandung kondisionalitas yang tinggi untuk Indonesia. 

Misalnya, terkait dengan Rules of Origin yang ada pada Bagian 4 ART tersebut. Direktur Eksekutif CSIS, Yose Rizal Damuri menduga aturan ihwal rules of origin itu berkaitan dengan aturan AS agar bahan baku produk ekspor dari Indoneisa tidak boleh berasal dari negara tertentu. 

Belum lagi, Yose menyoroti berbagai pasal yang mengharuskan Indonesia menuruti standar-standar AS. Salah satunya sampai mengatur terkait dengan sertifikasi halal, yang mana otoritas Indonesia yakni BPJPH harus mengakui sertifikasi halal dari AS tanpa syarat tambahan. 

Baca Juga : Pengusaha Konveksi Waswas Kesepakatan Dagang AS Buka Celah Impor Pakaian Bekas

Aspek lain yang dinilai Yose memberatkan Indonesia adalah keharusan untuk bergantung pada kebijakan yang menjamin keamanan nasional dan ekonomi AS. Hal ini dikhawatirkan bakal mendorong negara-negara lain yang menjadi target AS bakal memberikan komplain ke Indonesia. 

"Misalnya Amerika menerapkan export control ke China kemudian Indonesia diminta untuk menerapkan export control yang sama, tentunya China akan marah diberlakukan seperti itu. Kalau mereka mungkin enggak berani retaliate [balas dendam] ke Amerika, tentunya mereka akan berani ke Indonesia. Ini yang menjadi permasalahan ke depan-depannya," jelasnya kepada Bisnis. 

Selain pasal-pasal yang mengharuskan keselarasan dengan AS, Yose turut menyoroti kewajiban Indonesia untuk menghilangkan pembatasan impor terhadap produk AS. Hal ini dikhawatirkan bisa mendorong negara-negara mitra Indonesia lainnya meminta perlakuan yang sama.

Pria yang juga mengajar di Universitas Indonesia (UI) ini memastikan, negara mitra dagang Indonesia akan melakukan retaliasi apabila perjanjian dagang dengan AS menghasilkan perlakuan yang tidak adil terhadap mereka. 

Baca Juga : Ancaman Baru Trump & Dilema RI Hadapi Desakan Tinjau Ulang Kesepakatan Dagang

"Jadi bisa saja China misalnya tidak memperbolehkan lagi impor kelapa sawit dari Indonesia. Padahal, hampir 20% sawit Indonesia itu pergi ke China. Kalau kita merugikan mereka dengan klausul tadi, jadi susah juga Indonesia. Makanya kita harus punya skenario-skenario dan strategi-strategi kalau terjadi permasalahan," pungkasnya. 

Adapun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa baik pemerintah Indonesia dan AS masih memiliki waktu dan proses ratifikasi dari DPR masing-masing negara. Dengan putusan Supreme Court yang membatalkan tarif resiprokal Trump, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah AS.

Salah satu fokus utama pemerintah Indonesia untuk memastikan agar pengecualian produk dan komoditas unggulan ekspor ke AS (di antaranya sawit, kakao, kopi, tekstil) tetap mendapatkan tarif 0% sebagaimana hasil negosiasi akhir. 

Hal ini kendati Presiden Trump tetap melawan putusan Supreme Court dengan mengenakan tarif global ke seluruh negara sebesar 10% secara sama rata, dalam waktu 150 hari ke depan. 

"Yang diminta oleh Indonesia adalah, kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi yang sudah diberikan 0%, itu kami minta tetap. Karena itu sebagian sudah ada yang untuk agrikultur dalam bentuk executive order yang berbeda. Jadi itu tidak dibatalkan," ujarnya di Washington DC, Minggu (22/2/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kontroversi Memanas, Isyana Sarasvati Bantah Terima Beasiswa LPDP
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Menbud usulkan pembangunan kedai kopi di Rumah Bung Karno
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Reality Club Rilis Close to You, Jadi Momen Refleksi Diri di Ramadan
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
OJK Setujui Penggabungan 4 Bank ke BPR Nusamba Tanjungsari Tasikmalaya
• 48 menit lalubisnis.com
thumb
Investor Proyek LNG Blok Masela Minta Penyederhanaan Regulasi dan Percepatan Izin
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.