- Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, menanggapi gugatan di MK yang melarang keluarga sedarah Presiden mencalonkan diri sebagai Capres/Cawapres.
- Komarudin menilai gugatan itu lemah secara konstitusi sebab UUD 1945 menjamin kesamaan hak bagi setiap warga negara.
- Ia mengkritik moralitas politik saat ini, menyinggung Presiden Jokowi yang dianggap melanggar aturan demi meloloskan anaknya.
Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, menanggapi gugatan yang diajukan oleh dua advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 UU Pemilu.
Gugatan bernomor 81/PUU-XXIV/2026 tersebut meminta agar MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari Presiden dan Wakil Presiden untuk mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres.
Komarudin menilai, meski setiap warga negara berhak mengajukan gugatan, secara konstitusi dalil tersebut sulit untuk dikabulkan.
Ia menekankan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan.
"Gugatan itu tidak bisa, tidak ada dasar konstitusinya. Undang-Undang Dasar sendiri menyatakan setiap warga negara punya hak sama, baik di pemerintahan dan seterusnya. Jadi saya kira lemah gugatan itu," ujar Komarudin saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Meskipun menganggap gugatan tersebut lemah secara hukum, Komarudin memberikan kritik pedas terhadap moralitas politik saat ini.
Ia secara terang-terangan menyinggung langkah Presiden ke-7 Joko Widodo yang dianggap telah "menabrak" aturan demi meloloskan anaknya dalam kontestasi politik sebelumnya.
"Yang kemarin saja undang-undang sudah dibatasi soal usia, itu saja Jokowi tabrak suruh rubah itu undang-undang. Anaknya belum memenuhi syarat saja dia suruh rubah itu undang-undang. Jadi soal moralitas bernegara kita ini masih lemah sekali," katanya.
Ia mengakui bahwa dalil pemohon mengenai potensi konflik kepentingan dan penggunaan infrastruktur negara merupakan refleksi dari realitas politik yang terjadi pada Pilpres sebelumnya.
Baca Juga: Hasto PDIP: Cetak Prestasi Dulu Sebelum Bicara Pilpres 2029
Politisi senior PDIP ini juga menyoroti fenomena Nepotisme yang ia nilai semakin merajalela di masa kini. Menurutnya, batasan-batasan terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang sempat diperketat di awal reformasi kini seolah telah runtuh.
"Dulu awal reformasi KKN itu dibatasi, tapi dibatalkan semua oleh MK. Sekarang KKN lebih gila daripada dulu. Semua hal pasti ada unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme di situ. Ini sekarang anak, mama, tetek bengek semua ditaruh di parlemen, di mana-mana," tegasnya.
Terkait hasil akhir dari gugatan tersebut, Komarudin menyerahkan sepenuhnya kepada pertimbangan hakim MK. Namun, ia tetap berpegang pada prinsip bahwa berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, tidak ada larangan bagi anak presiden untuk mencalonkan diri.
"Saya tidak pesimis (gugatan ditolak), tapi saya bicara berdasarkan undang-undang konstitusi. Saya tidak boleh ngarang. Terserah pertimbangan hakim seperti apa nantinya," pungkasnya.




