JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusir perwakilan pengembang perumahan di Bekasi dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2026).
Langkah itu diambil karena perwakilan pengembang dinilai tidak menaati tata tertib rapat, saat diminta menjelaskan pelaksanaan hasil rapat sebelumnya terkait polemik akses menuju musala di kawasan perumahan tersebut.
RDPU itu turut menghadirkan pemerintah daerah, kepolisian, warga, serta pihak pengembang untuk membahas tindak lanjut rekomendasi Komisi III DPR agar akses menuju rumah ibadah dari perumahan segera dibuka.
“Tadi kita keluarkan karena sudah melanggar tata tertib. Pimpinan rapat mengatur lalu lintas persidangan, tetapi tadi malah dia yang mau mengatur. Pengembang harus mengikuti putusan DPR,” ujar Habiburokhman saat menjelaskan alasannya mengambil tindakan tegas dalam rapat, Kamis (27/2026).
Baca juga: Anggota DPR Sebut Ketentuan Tunjangan Dosen Sudah Sesuai Standar
Sebelumnya peristiwa pengusiran itu, perwakilan warga lebih dulu memaparkan kronologi upaya yang telah dilakukan agar keputusan rapat sebelumnya dieksekusi.
Warga menerangkan bahwa pada 20 November 2025 pengembang menyampaikan surat balasan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) yang pada intinya menyatakan keberatan melaksanakan pembukaan akses.
“Iya, sepertinya suratnya ada di Perkimtan, surat penolakan resminya dari HDP (pengembang) itu di tanggal 20 November,” ujar perwakilan warga.
Karena persoalan tidak kunjung selesai, warga kemudian mengadu kepada pihak kelurahan hingga kembali menyurati bupati pada 25 November 2025.
Tujuannya, untuk meminta kejelasan waktu pelaksanaan serta mendorong agar pengembang dikenai sanksi jika tidak menjalankan keputusan.
Baca juga: Anggota DPR Harap Kasus ABK Sea Dragon Tak Jadi “ATM Berjalan” Penegak Hukum
Menindaklanjuti hal itu, sekretaris daerah sempat mempertemukan pengembang dengan sejumlah pihak untuk mencari solusi.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut perwakilan warga, pemerintah daerah mengusulkan beberapa opsi, mulai dari pelebaran pagar hingga pembuatan pintu akses yang dijaga petugas keamanan selama 24 jam.
“Namun dari HDP tetap tidak bergeming dengan alasan yang sama,” kata warga.
Menanggapi paparan tersebut, Habiburokhman meminta penjelasan langsung dari pihak pengembang perumahan berinisial HDP.
“Coba dari HDP, kan Bapak yang hadir kemarin. Kok tidak Anda laksanakan, Pak?” tanya dia.
Perwakilan pengembang menyatakan bukan menolak hasil RDPU, tetapi belum dapat melaksanakannya karena adanya kendala di lapangan.
Baca juga: Habiburokhman Desak Kejagung Tegur Jaksa yang Tuding DPR Intervensi Kasus ABK Sea Dragon





