FAJAR, MAKASSAR – Kabar mengejutkan datang dari kreator konten asal Gowa, Bambang Mosa Jaya. Usai disanksi denda Rp1 miliar oleh manajemen Byon Combat, dia menjual akun TikTok-nya.
Pemilik akun TikTok @bambangmosaja tersebut kini resmi mengumumkan penjualan akun miliknya yang telah memiliki hampir 519 ribu pengikut. Untuk sementara konten-kontenya tidak bisa diakses.
Keputusan menjual aset digital ini terungkap melalui unggahan terbaru yang menampilkan profil akun bercentang biru (verified) miliknya.
Akun dengan 24,6 juta tanda suka itu kini sedang mencari pemilik baru di tengah proses hukum yang baru saja ia lalui.
Pengelolaan Akun Berpindah Tangan
Dalam deskripsi profilnya, Bambang menyematkan informasi kontak bagi peminat yang serius ingin membeli akun tersebut. Saat ini, akun @bambangmosaja dilaporkan sudah tidak dikelola langsung oleh sang kreator.
“Akun ini dijual dan untuk sementara dikelola oleh admin dari @belajarhijrah. Konten Instagram dari Kak Bambang akan tetap diunggah di sini sembari menunggu terjual,” tulis keterangan pada bio akun tersebut.
Langkah drastis ini memicu spekulasi luas di kalangan warganet. Banyak yang menduga penjualan akun ini berkaitan erat dengan beban finansial akibat denda besar yang harus dibayarkannya kepada pihak Byon Combat.
Kilas Balik Kasus Pembajakan
Masalah hukum yang menjerat Bambang bermula saat ia menayangkan siaran langsung ajang BYON Combat Showbiz Vol. 5 secara ilegal pada 29 Juni 2025.
Tanpa izin resmi dari pemegang hak siar eksklusif, Vidio, aksi pembajakan ini langsung dilaporkan oleh netizen dan diproses oleh Polda Metro Jaya.
Presiden BYON Combat, Yoshua Marcellos Muliardo (Cellos), mengungkapkan kemarahannya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Cellos menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan “pembunuh industri” yang merusak ekosistem olahraga bela diri di tanah air.
“Mohon maafnya saya terima. Tapi apa yang dilakukan itu pembunuh industri. Kalau ada toleransi sedikit pun, mati industrinya,” tegas Cellos dikutip dari bola.com.
Damai Melalui Restorative Justice
Meski awalnya terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta sesuai UU ITE serta UU Hak Cipta, kasus ini akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Sebagai syarat damai, Bambangmo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Selain itu menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada BYON, Vidio, atlet, hingga tim pelatih.
Pihak BYON Combat berharap sanksi berat ini dapat memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang berani melakukan siaran ilegal di masa mendatang.
Hingga kini, Bambang belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan utama di balik keputusan menjual akun besarnya tersebut. (irm)





