Laporan ini menambah rentetan kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sebelumnya 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) juga diduga melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah mahasiswa dna dosen.
"Saya melakukan upaya hukum atas dugaan pelecehan seksual secara verbal dan non verbal terhadap saya yang dilakukan dosen saya Y," kata mahasiswi A tersebut dikutip dari unggahan instagram @cretivox Kamis 16 April 2026.
Ia berharap kasus tersebut dapat diusut tuntas. Utamanya oleh pihak kepolisian. "Mohon Kapolri, Kapolda memanggil dosen saya, mohon keadilan bagi saya," jelasnya.
Laporan ini menjadi langkah lanjutan setelah kasus tersebut mencuat ke publik. Pihak kampus juga telah menonaktifkan dosen yang bersangkutan dari aktivitas akademik selama proses penanganan berlangsung
Kasus ini kini ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Sekaligus menjadi pengingat pentingnya keberanian korban dalam menyuarakan kebenaran.
Baca juga: Bukan DO, 16 Mahasiswa FHUI Dinonaktifkan! Dilarang Ngampus Selama 45 Hari Perkembangan Kasus Kekerasan Seksual di FH UI Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Indonesia akhirnya merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI terlapor. Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa FHUI terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.
Universitas juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama pemeriksaan berlangsung.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dalam siaran persnya, Rabu, 15 April 2026.
Baca Juga :
Kasus Mahasiswa FHUI, Yuk Kenali Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual! Bukan Cuma Fisik LhoCek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)





