Kejaksaan menilai tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang ABK yang dituntut pidana mati karena kapalnya membawa 1,9 ton sabu, sudah sesuai fakta sidang di pengadilan.
"Penuntut umum sudah melakukan penuntutan sesuai dengan berkas dan fakta-fakta hukum yang ada di pengadilan, bukan bagi opini, tetapi fakta hukum yang ada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejati Sumut, Kamis (26/2).
Anang menjelaskan bahwa Fandi Ramadhan sudah berada di Bangkok, Thailand, mulai dari 1 Mei 2025 untuk bekerja di kapal.
"Yang bersangkutan itu tidak (bekerja selama) tiga hari. Kalau seolah dia tiga hari kerja, yang bersangkutan itu cukup (lama) dari mulai 1 Mei sudah ada di sana, mereka sudah ada di Bangkok. Sepuluh hari kemudian, mereka berada stay di Bangkok," ujar Anang.
"Para ABK ini ada kegiatan untuk membawa barang yang katanya itu barang minyak itu kapal tanker. Ternyata kapal tankernya kosong, enggak ada-apa. Dan mereka bukannya bersandar di pelabuhan, tapi mereka ke tengah (laut) loh. Tidak sebagaimana mestinya" sambungnya.
Kejaksaan: Para ABK Mengetahui Pengiriman NarkobaMenurut Anang, para anak buah kapal termasuk Fandi Ramadhan mengetahui ada pengiriman barang dalam bentuk kardus yang di dalamnya ada narkoba. Anang menyebut, para ABK transaksi di tengah laut dan menyadari transaksi tersebut kemudian menyembunyikannya.
"Mereka mengetahui bahwa ada pengiriman barang dalam bentuk kardus dan itu narkoba jenis sabu hampir 2 ton. Dan mereka mengerti kenapa mereka mengerti? Buktinya transaksinya ada di tengah laut, menyadari," imbuh Anang.
"Ketika barang itu datang, berdasarkan fakta sidang menurut penuntutnya, barang-barang itu disembunyikan, ada yang di haluan, ada yang di dalam tangki minyak yang kosong," sambung Anang.
Ada Mens ReaAnang menyebut bahwa pihak jaksa penuntut umum meyakini para terdakwa mempunyai niat jahat atau mens rea dalam perbuatan yang didakwakan. Ada beberapa hal yang menjadi indikasi.
"Jadi di situ kelihatan mens rea-nya ada dan mereka memperoleh uang sebelumnya. Sebelum melakukan itu, mendapat uang operasional dari pemilik kapal tanker dan dijanjikan. Kemudian apabila sampai di sana, dua kali lipat kan. Artinya, mens rea di situ sudah ada," jelas Anang.
Tanggapan Soal Pleidoi Fandi RamadhanAnang mengatakan bahwa pembelaan dari Fandi Ramadhan merupakan haknya. Ia menyebut, Majelis Hakim nanti yang akan memutuskan sesuai dengan fakta.
"Pleidoi dari penasihat hukum terhadap terdakwa Fandi Ramadhan, meyakini bahwa perbuatan dia seperti apa silakan saja. Itu pembelaan hak dari terdakwa, tinggal nanti bisakah meyakinkan," ucap Anang.
"Tapi kita lihat dulu, yang penting bagi di sini negara hadir berkomitmen untuk menyelamatkan generasi penerus. Bayangkan 2 ton sabu, untung ketahuan, kalau enggak?. Tapi kita semata-mata berdasarkan fakta hukum seperti apa, silakan. Tentunya majelis hakim nanti akan memutus sesuai dengan fakta dan juga nanti akan diperhatikan semua," lanjut Anang.
Fandi Ramadhan ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai pada Rabu, 21 Mei 2025. Petugas menghentikan Kapal Sea Dragon yang dinaiki Fandi karena tidak memasang bendera negara saat melintas di perairan Kepulauan Riau.
BNN menemukan 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh cina dengan merk guanyimang warna hijau berisi serbuk kristal dengan berat netto 1,9 ton sabu.
Sidang putusan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 5 Maret 2026.
Orang Tua Curhat ke Komisi IIITerkait polemik ini, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum bersama pengacara Hotman Paris Hutapea dan kedua orang tua dari Fandi Ramadhan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, langkah ini bukanlah bentuk intervensi dari proses hukum.
“Kami ulangi bahwa kami tidak mengintervensi pengadilan, tapi kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya haruslah membawa perbaikan kinerja,” ucap Habiburokhman.
Rapat dimulai dengan mendengarkan paparan kasus dari Hotman Paris. Di akhir paparannya, Hotman menekankan pentingnya Komisi III untuk mendatangkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendalami kasus ini.
Anggota Komisi III, Martin Daniel Tumbelaka, mempertanyakan dasar tuntutan mati terhadap Fandi. Ia menilai posisi Fandi bukan sebagai pengendali maupun inisiator.
“Karena dalam catatan saya ini Saudara Fandi ini dia bukan pengendali dia bukan juga inisiator tidak memiliki otoritas. Nah, kalau kita baca dalam dakwaan itu, narasi dakwaan yang disebutkan oleh jaksa di situ dia tanpa memeriksa dan tidak menolak. Sekarang pertanyaannya apa Fandi ini punya kapasitas untuk menolak barang itu di muat?,” tutur Martin.
“Saya berpikir begini, justru saya bertanya-tanya, ini jangan-jangan jaksa ini bagian dari mereka (bandar)? Karena tuntutan mati yang disampaikan dan dituntut oleh jaksa ini kita artikan bahwa ini memutus mata rantainya dengan dia tuntut mati sementara ada DPO mister Tan dan Jack itu yang masih belum ditangkap itu otak utamanya mereka belum ditemukan malah ABK dituntut maksimal,” tambahnya.
Senada, Anggota Komisi III, Rikwanto, menilai Fandi belum layak dijatuhi hukuman mati berdasarkan fakta persidangan yang berkembang.
“Tapi dari kisah seluruhnya, yang bersangkutan patut diduga menurut kita ya, menurut kita dari fakta yang kita dapatkan dari berbagai macam informasi, termasuk fakta persidangan ini ya, Saudara Fandi sebenarnya belum layak untuk dikatakan dia adalah sebagai terdakwa atau pelaku di situ ya,” ucap Rikwanto.
“Kecuali ada yang kuat sekali untuk membuktikannya di samping BAP tersebut. Ini pendapat,” tandasnya.
Dalam kesimpulan rapat, ada tiga rekomendasi terkait perkara tersebut yang disampaikan Komisi III.
Pertama, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Agung Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 803/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama Sdr. Muhammad Arfian agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum.
Kedua, Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut.
Ketiga, Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Nomor 863/Pid.Sus/2026/PN Btm.




