Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat

suara.com
11 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Satgas Saber Pangan Nasional mengawasi pangan 5–25 Februari 2026, mengeluarkan 350 teguran, dan memproses empat kasus pidana.
  • Pengawasan meliputi 28.270 kegiatan pemantauan harga, distribusi, dan keamanan pangan di seluruh wilayah Indonesia.
  • Empat kasus pidana meliputi penyelundupan daging ilegal (Kepri), pengemasan ulang beras (NTB), makanan kedaluwarsa (Jabar), dan mi berformalin (Garut).

Suara.com - Satgas Saber Pelanggaran Pangan Nasional mencatat 350 surat teguran dan memproses empat perkara pidana selama pengawasan pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026.

Pengawasan dilakukan selama tiga pekan, 5–25 Februari 2026, di seluruh wilayah Indonesia, mencakup periode Imlek, Ramadan, Nyepi hingga Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Dari total 28.270 kegiatan pemantauan, Satgas menemukan sejumlah pelanggaran di bidang harga, distribusi, hingga keamanan pangan.

Rinciannya, petugas melakukan 2.461 pengecekan ke distributor dan produsen, serta 898 koordinasi pengisian stok kosong. Sebanyak 350 surat teguran diterbitkan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Selain itu, 35 sampel produk diambil untuk uji laboratorium. Satgas juga merekomendasikan pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar. Di sisi penegakan hukum, empat perkara pidana diproses di sejumlah daerah.

Di Kepulauan Riau, Polda Kepri menangani kasus penyelundupan pangan ilegal dan tindak pidana karantina hewan, tumbuhan dan ikan dengan dua tersangka, LM dan H. Barang bukti yang disita antara lain dua kapal motor, 5.037 kotak berisi 77 ton daging sapi, ayam dan babi, 157 karung boneka, serta 125 karung mainan bekas.

Polda NTB menangani perkara pengemasan ulang beras SPHP Bulog 5 kilogram menjadi kemasan polos 50 kilogram dengan satu tersangka berinisial NS. Polisi menyita ratusan karung dan ribuan kemasan beras sebagai barang bukti.

Sementara itu, Polda Jabar mengungkap penjualan makanan kedaluwarsa di Sumedang dengan tersangka JSP. Barang bukti meliputi 12 karton susu steril, 105 karung biskuit, 25 karton bumbu racik dan sejumlah pangan konsumsi lainnya.

Kasus lain diungkap di Garut terkait produksi mi mengandung formalin dan boraks dengan tersangka WK. Polisi menyita mi basah siap edar, peralatan produksi, cairan racikan boraks dan formalin, serta kendaraan operasional.

Baca Juga: 5 Model Gamis Kebanggaan Mertua yang Jadi Tren Lebaran 2026

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, menyatakan pengawasan diperketat karena meningkatnya kebutuhan pangan masyarakat menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

“Satgas Saber Pangan terus melakukan pemantauan di berbagai daerah untuk memastikan distribusi berjalan baik, harga tetap terkendali, serta produk yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujar Syahardiantono kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Ia menegaskan, setiap temuan yang mengandung unsur pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Pasal 504 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: Perbaiki "Persepsi" Asuransi, AAJI Fokus Penuhi 3 Aturan OJK
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dave Yakin RI Mampu Jaga Stabilitas Pembangunan Nasional dalam Ketidakpastian Global
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Pelatih PSIM Soroti Jadwal Padat di BRI Super League: Ganjil, Waktu Pemulihan Sangat Minim
• 15 jam lalubola.com
thumb
Permintaan WNA Menjadi WNI Meningkat, Dirjen AHU Tegaskan Proses Seleksi Semakin Ketat
• 2 jam lalupantau.com
thumb
SPPG Jadi Prioritas di Wilayah 3T Sarolangun untuk Layanan Gizi Anak dan Ibu
• 11 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.