FAJAR, MAKASSAR – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Makassar yang dilakukan oleh Pemerintah Kota mendapat dukungan penuh dari Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Provinsi Sulawesi Selatan. Pendekatan dialogis dan humanis tanpa gesekan menjadi sorotan utama dalam kebijakan ini, yang dinilai berhasil menyeimbangkan ketertiban kota dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Ketua IAP Sulawesi Selatan, Firdaus, menyampaikan dukungan tersebut saat melakukan silaturahmi dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar pada Kamis, 26 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa IAP mendukung kebijakan penertiban lapak PKL yang melanggar tata ruang, asalkan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan mata pencaharian pedagang.
“Bagi kami, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam hal penertiban lapak di atas drainase dan ruang publik, tentu kita dukung. Tujuannya adalah menata pembangunan kota agar lebih baik, tertib, dan terarah,” jelas Firdaus.
Lebih lanjut, Firdaus berharap Makassar bisa menjadi percontohan di kawasan timur Indonesia dalam penataan PKL yang humanis dan berbasis tata ruang. Ia menilai bahwa keberhasilan ini terlihat dari pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah kota hingga tingkat kecamatan dan kelurahan yang mengedepankan dialog sehingga tidak terjadi gesekan sosial.
Firdaus menjelaskan bahwa ada dua pendekatan utama yang harus menjadi dasar kebijakan penataan PKL. Pertama adalah penataan berdasarkan tata ruang yang mengatur pemanfaatan ruang publik seperti drainase, trotoar, dan fasilitas umum lainnya agar kota menjadi tertib, asri, dan estetik.
“Dalam konteks ini, orientasinya adalah menciptakan kota yang tertib, asri, indah, dan estetik. Pemanfaatan ruang publik harus sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Kedua adalah pemberdayaan masyarakat dan UMKM. Jika dilakukan relokasi, lokasi baru harus strategis dan mudah diakses agar tidak mengurangi potensi ekonomi pedagang.
“Jadi lokasi relokasi harus tetap strategis dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, peningkatan daya beli,” beber Firdaus.
Firdaus juga menyoroti minimnya pemahaman masyarakat di tingkat akar rumput mengenai tata ruang. Ia berharap setiap kecamatan dan kelurahan memiliki sumber daya manusia yang memahami perencanaan sehingga kebijakan pemerintah dapat tersosialisasi dengan baik.
“Dengan begitu, kebijakan Pak Wali dalam konteks penataan kota dapat langsung dipahami oleh masyarakat dan aparat di tingkat kelurahan hingga kecamatan. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa penataan PKL bukan upaya untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan mencari keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi warga.
“Penataan PKL tidak semata-mata bersifat penertiban, tetapi disertai langkah solutif melalui penyediaan lokasi khusus yang lebih tertata dan representatif agar para pedagang tetap dapat berusaha,” terangnya.
Selain itu, Pemkot Makassar sedang mengidentifikasi aset-aset milik pemerintah yang potensial untuk dimanfaatkan sebagai lokasi PKL, termasuk di kawasan Karebosi, serta membuka opsi pengadaan lahan baru khusus untuk PKL.
Dalam rangka memperkuat dialog dan kolaborasi, IAP Sulawesi Selatan mengundang Wali Kota untuk menghadiri buka puasa bersama yang akan diadakan pada 9 Maret 2026. Acara ini juga akan menjadi forum diskusi publik mengenai arah penataan ruang dan pemberdayaan PKL di Kota Makassar dengan melibatkan pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.





