JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak polisi memproses laporan Lisnawati, ibu kandung dari anak berinisial NS (12) yang meninggal dunia diduga karena dianiaya ibu tirinya.
Adapun laporan Lisnawati tersebut terkait dugaan penelantaran terhadap anak NS oleh ayah kandungnya berinisial AS.
"KPAI mendorong Polres Sukabumi untuk memproses hukum pelaporan Ibu Lisna terhadap ayah kandung dengan sangkaan penelantaran," kata anggota KPAI Diyah Puspitarini di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Diyah mengatakan, secara fakta, ayah kandung korban AS juga melakukan penelantaran dan kekerasan kepada anak NS.
"Sehingga ada kemungkinan dua proses hukum yang menjerat ibu tiri dan ayah kandung," ucapnya.
Diyah mengungkapkan temuan KPAI mengenai adanya dugaan kekerasan oleh ayah kandung terhadap korban NS.
"Temuan kami, ayah kandung sering melakukan kekerasan dan bahkan sampai anak dimakamkan belum pernah datang ke makam anak," ujarnya.
Padahal, lanjut Diyah, keluarga sering mengingatkan ayah kandung korban agar tidak melakukan kekerasan kepada anaknya. Namun, hal tersebut tidak diindahkan.
"Ibu sambung juga sering mengalami KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dari suami, sehingga menjadi salah satu alasan melakukan kekerasan kepada anaknya," ucapnya.
Baca Juga: Ibu Tiri yang Diduga Aniaya Anak hingga Tewas di Sukabumi Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti mengungkap laporan pihaknya ke polisi terhadap ayah kandung NS.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV, Antara
- kpai
- anak dianiaya ibu titi
- ibu tiri aniaya anak
- anak tewas dianiaya ibu tiri
- sukabumi
- polres sukabumi





