Grup musik Pasto menerima surat keberatan dari Mahakarya Bagus Indonesia selaku pengelola katalog karya mendiang Glenn Fredly.
Mahakarya Bagus Indonesia keberatan lantaran Pasto memasukkan lagu-lagu Glenn Fredly ke dalam set list mereka. Meskipun pihak penyelanggara sudah menyelesaikan mekanisme royalti kepada LMK/LMKN.
Mahakarya Bagus Indonesia, menilai bahwa mekanisme LMK/LMKN, hanya berkaitan dengan pengelolaan hak ekonomi. Mereka menilai Pasto mengesampingkan aspek hak moral pencipta.
"Adapun hak moral merupakan hak yang melekat secara pribadi pada pencipta dan tetap dilindungi oleh undang-undang, termasuk hak untuk menjaga kehormatan, reputasi, dan penggunaan karya secara patut," tulis surat tersebut.
Ke depan, Mahakarya Bagus Indonesia melarang Pasto membawakan karya-karya Glenn Fredly. Larangan ini berlaku sepenuhnya dan wajib dipatuhi sebagai wujud penghormatan terhadap hak moral Pencipta.
"Dengan ini kami menyampaikan penegasan bahwa PASTO tidak diperkenankan untuk membawakan lagu-lagu Glenn Fredly dalam bentuk pertunjukan apa pun," tukasnya.
Sementara itu, dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Rayen Pono, menegaskan bahwa hak moral pencipta lagu tak berkaitan dengan persoalan izin.
"Spirit hak moral itu analoginya gini, teman-teman. Kalau saya mau membawakan lagu Glenn Fredly di atas panggung, tidak ada satu pihak pun yang bisa melarang saya selama konteksnya pertunjukan publik yang sah dan royalti dibayarkan melalui mekanisme yang berlaku," ujar Rayen.
"Yang tidak boleh itu kalau saya mengubah-ubah lirik seenaknya, merusak karya aslinya, atau mengklaim lagu itu ciptaan saya. Nah, di situ hak moral bekerja, berfungsi, melindungi integritas karya dan nama penciptanya," tambahnya.
Apalagi, Rayen Pono, memastikan pihak venue menyelesaikan mekanisme LMK/LMKN. Rayen menegaskan bahwa spirit hak moral berkaitan dengan bagaiman menjaga kehormatan pencipta.
"Tapi bukan menjadi alat untuk bisa membatasi siapa yang boleh atau tidak boleh membawakan. Nggak bisa, itu namanya diskriminasi," tuturnya.





