Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI bakal memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dan rekan-rekannya dalam kasus penyelundupan 2 ton narkoba.
"Kalau kasus yang dari Batam, si Fandi secara khusus, kami juga akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan secara tersirat tapi lugas," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).
Advertisement
Habiburokhman menegaskan, pemanggilan yang dilakukan DPR bukan berarti lembaga legislatif bermaksud melakukan intervensi. DPR hanya menjalankan fungsinya.
"Enggak ada ceritanya kita mengintervensi, karena kan kita ingin melaksanakan tugas kita dalam pengawasan supaya mereka bekerja dengan benar," sambungnya.
Dari hasil rapat dengar pendapat dengan pihak keluarga dan penasehat hukum, Fandi Ramadhan dinilai tidak memiliki peran yang dominan dalam kasus yang penyelundupan 2 ton narkoba. Fandi yang baru bekerja 3 hari, tidak tahu isi dalam kapal Sea Dragon.
"Itu saja kan jelas-jelas tidak benarnya dari fakta-fakta yang disampaikan. Orang perannya bukan peran dominan, kok justru tuntutannya maksimal (hukuman mati). Kita mau tahu itu," ujarnya.
Rencananya, pemanggilan terhadap JPU itu akan dilakukan 10 hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.




