AHU: Orang tua alih status kewarganegaraan anak sepihak langgar hak

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo mengatakan orang tua yang mengalihkan status kewarganegaraan anaknya secara sepihak berpotensi melanggar hak anak untuk memilih kewarganegaraan sendiri tanpa paksaan apa pun.

Pernyataan itu disampaikan Widodo dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Jenderal AHU, Jakarta, Kamis, merespons polemik Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang disebut mengganti kewarganegaraan anaknya menjadi warga negara Inggris.

"Anaknya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia, tetapi sama orang tuanya dialihkan atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini juga tentu melanggar hak perlindungan kepada anak," kata Widodo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Ditjen AHU, DS dan suaminya merupakan WNI yang mengenyam studi pascasarjana di luar negeri dengan LPDP. Dengan prinsip garis keturunan, anak yang lahir dari pernikahan mereka langsung berstatus WNI.

Secara prinsip hukum kewarganegaraan, menurut Widodo, anak DS juga masih berstatus WNI karena Inggris tidak menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir sehingga status kewarganegaraan tidak langsung diberikan sekalipun anak yang bersangkutan benar lahir di sana.

Namun demikian, anak DS berkesempatan memilih kewarganegaraannya sendiri jika orang tuanya menjadi residen tetap di Inggris. Status kewarganegaraan tersebut, Widodo menekankan, harus dipilih sendiri oleh sang anak.

"Ketika dia berturut-turut tinggal lebih dari lima tahun menjadi permanent resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain, tetapi secara peraturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya karena bapak-ibunya adalah WNI, ya, dia otomatis menjadi WNI," kata dia.

Terkait unggahan DS yang kontroversial belakangan ini bahwa anaknya telah memiliki paspor Inggris, Ditjen AHU akan mengonfirmasi lebih lanjut. Pasalnya, DS belum berkoordinasi dengan Kementerian Hukum mengenai kewarganegaraan anaknya.

"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," tuturnya.

Ditjen AHU juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Inggris mengenai status kewarganegaraan anak DS.

"Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial, apakah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang dituangkan untuk berkaitan status bagi anaknya," kata Widodo.

Baca juga: Dirjen AHU sebut anak DS alumni LPDP masih berstatus WNI menurut hukum

Baca juga: Dirut LPDP ingatkan alumni jaga moral dan etika

Baca juga: Kemenkeu harap penerima LPDP hormati rakyat Indonesia


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Demian Aditya dan Sara Wijayanto Siapkan Konten Horor Nonstop Sepanjang 2026
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Ayah di Sragen Aniaya Anak Sendiri Berkali-kali demi Minta Uang ke Istri
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Stembus Accord: Jalan Tengah Representasi atau Kemunduran Demokrasi?
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Bogor Punya Destinasi Kuliner Baru Buat Bukber, Menu Nusantara Lengkap!
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Liga Champions: Tragedi di San Siro! Inter Milan Hancur Akibat Kesalahan Sendiri dan Kedisiplinan Bodo/Glimt
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.