Jakarta: Praktik penyiaran tanpa izin dan kegiatan nonton bareng (nobar) film tanpa lisensi resmi masih kerap terjadi di berbagai ruang publik secara daring maupun luring. Kementerian Hukum (Kemenkum) mengingatkan siaran atau streaming tanpa izin dan nobar ilegal mengancam hak cipta film.
"Pemutaran film melalui akun berlangganan pribadi untuk ditayangkan di kafe, hotel, sekolah atau komunitas termasuk kategori pertunjukan publik (public performance) wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta," tutur Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum), Hermansyah Siregar, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 26 Februari 2026.
Hermansyah mengatakan tanpa izin kegiatan streaming dan nobar berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Hak Cipta. Dia menegaskan setiap pemanfaatan film di ruang publik harus menghormati hak ekonomi para kreator.
Meski perkembangan platform digital memudahkan masyarakat mengakses film secara legal untuk konsumsi pribadi, namun penggunaan akun pribadi untuk kepentingan komersial atau ditonton bersama dalam skala publik tidak termasuk cakupan lisensi individu.
Dia mengatakan film merupakan karya kolektif yang melibatkan penulis skenario, sutradara, komposer, pemeran, dan kru produksi.
"Streaming tanpa izin atau pemutaran tanpa lisensi berarti mengabaikan hak ekonomi mereka yang dijamin oleh undang-undang,” ujar dia.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan SE Wajib Bayar Royalti Lagu di Ruang Komersial
Ilustrasi Warga mengikuti nonton bareng film dokumenter *Tambang Emas Ra Ritek* di halaman Pendapa Manggala Praja Nugraha, Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (31/12/2025). (Antara/HO - Hamam Daffa)
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum, Agung Damarsasongko, menjelaskan dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tercantum karya sinematografi termasuk objek pelindungan hak cipta. Hak ekonomi atas film, lanjut dia, mencakup hak untuk memperbanyak, mendistribusikan, serta mengumumkan atau menayangkan karya kepada publik.
Untuk itu, kata dia, setiap penggunaan di luar lisensi yang diberikan, termasuk untuk kepentingan usaha, wajib memperoleh persetujuan dari pemegang hak atau distributor resmi.
Agung menyebut selain berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, praktik siaran ilegal dan nobar tanpa izin berdampak pada keberlanjutan industri perfilman nasional.
"Pendapatan dari distribusi resmi merupakan sumber utama pembiayaan produksi film berikutnya serta penghidupan bagi para pekerja kreatif di balik layar,” kata Agung.
Guna menghindari pelanggaran, dia menyebut penyelenggara kegiatan pemutaran film di ruang publik disarankan untuk menghubungi rumah produksi, distributor resmi, atau pemegang hak cipta guna memperoleh lisensi tertulis.
Dia mengatakan perjanjian lisensi tersebut memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar sah pemanfaatan karya. Dia menyampaikan peningkatan literasi hukum di bidang hak cipta menjadi kunci dalam mencegah pelanggaran serupa.
Selain itu, Agung menyampaikan kesadaran untuk menggunakan platform resmi dan memperoleh izin pemutaran film merupakan bentuk dukungan terhadap industri kreatif nasional. Menghormati hak cipta tidak hanya berarti mematuhi peraturan perundang-undangan, tetapi memastikan para kreator film memperoleh imbalan yang adil atas karya yang dinikmati publik.
"Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem perfilman Indonesia dapat tumbuh secara sehat, adil, dan berkelanjutan," ujar dia.




