Bengkulu (ANTARA) - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon meresmikan pemugaran cagar budaya Masjid Padang Betuah di Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai upaya memperkuat pelestarian jejak peradaban Islam.
"Kita memang harus menghargai jejak perjalanan para pendahulu. Saat ini kita melakukan akselerasi dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya," kata Mebubd Fadli Zon di Bengkulu Tengah, Kamis.
Masjid Padang Betuah yang berdiri sejak abad ke-19 menjadi salah satu bukti sejarah perkembangan Islam dan arsitektur tradisional di Provinsi Bengkulu.
Keberadaannya menandai proses penyebaran agama Islam di wilayah pesisir Pulau Sumatera, sekaligus menjadi ruang ibadah yang tumbuh bersama dinamika sosial masyarakat setempat.
Baca juga: Fadli Zon usulkan sekolah kejuruan pemugaran cagar budaya
Menbud Fadli Zon menambahkan cerita dan sejarah memiliki posisi penting dalam membangun kesadaran kolektif bangsa terhadap identitas budaya.
“Cerita atau sejarah adalah bagian yang sangat penting, karena dari situlah kita dapat melakukan refleksi, literasi, dan edukasi,” kata Menbud.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menyatakan pelestarian cagar budaya bukan hanya soal menjaga fisik bangunan, tetapi juga merawat nilai dan identitas yang melekat didalamnya.
"Menjaga kelestarian cagar budaya ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya menjaga bangunannya, tetapi juga terus merawat serta memperkuat identitas kebudayaan, menanamkan kebanggaan pada generasi selanjutnya sebagai nilai sejarah dan budaya,” ucap Herwan Antoni.
Baca juga: Menbud: Kebudayaan fondasi jangka panjang naikkan kesejahteraan rakyat
Masjid Padang Betuah telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 420-424 Tahun 2024. Penetapan tersebut menjadi dasar hukum dalam upaya perlindungan dan pemugaran agar keaslian bentuk serta nilai sejarahnya tetap terjaga.
Peresmian pemugaran ditandai dengan penandatanganan prasasti dan dihadiri unsur pemerintah daerah serta Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat peran masjid sebagai pusat ibadah, edukasi, dan penguatan identitas budaya masyarakat Bengkulu Tengah.
Warga setempat Dahlini mengenang kondisi awal bangunan masjid yang masih sederhana sebelum dilakukan perbaikan secara bertahap oleh masyarakat.
"Dulu masjid ini berdinding bidai atau bilah bambu. Karena rapuh, kami bergotong royong mengangkut pasir pantai untuk pondasi dan dinding bangunan," ujar Dahlini.
Baca juga: Menbud dorong Rumah Pengasingan Bung Karno jadi sarana rekreasi budaya
"Kita memang harus menghargai jejak perjalanan para pendahulu. Saat ini kita melakukan akselerasi dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya," kata Mebubd Fadli Zon di Bengkulu Tengah, Kamis.
Masjid Padang Betuah yang berdiri sejak abad ke-19 menjadi salah satu bukti sejarah perkembangan Islam dan arsitektur tradisional di Provinsi Bengkulu.
Keberadaannya menandai proses penyebaran agama Islam di wilayah pesisir Pulau Sumatera, sekaligus menjadi ruang ibadah yang tumbuh bersama dinamika sosial masyarakat setempat.
Baca juga: Fadli Zon usulkan sekolah kejuruan pemugaran cagar budaya
Menbud Fadli Zon menambahkan cerita dan sejarah memiliki posisi penting dalam membangun kesadaran kolektif bangsa terhadap identitas budaya.
“Cerita atau sejarah adalah bagian yang sangat penting, karena dari situlah kita dapat melakukan refleksi, literasi, dan edukasi,” kata Menbud.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menyatakan pelestarian cagar budaya bukan hanya soal menjaga fisik bangunan, tetapi juga merawat nilai dan identitas yang melekat didalamnya.
"Menjaga kelestarian cagar budaya ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya menjaga bangunannya, tetapi juga terus merawat serta memperkuat identitas kebudayaan, menanamkan kebanggaan pada generasi selanjutnya sebagai nilai sejarah dan budaya,” ucap Herwan Antoni.
Baca juga: Menbud: Kebudayaan fondasi jangka panjang naikkan kesejahteraan rakyat
Masjid Padang Betuah telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 420-424 Tahun 2024. Penetapan tersebut menjadi dasar hukum dalam upaya perlindungan dan pemugaran agar keaslian bentuk serta nilai sejarahnya tetap terjaga.
Peresmian pemugaran ditandai dengan penandatanganan prasasti dan dihadiri unsur pemerintah daerah serta Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat peran masjid sebagai pusat ibadah, edukasi, dan penguatan identitas budaya masyarakat Bengkulu Tengah.
Warga setempat Dahlini mengenang kondisi awal bangunan masjid yang masih sederhana sebelum dilakukan perbaikan secara bertahap oleh masyarakat.
"Dulu masjid ini berdinding bidai atau bilah bambu. Karena rapuh, kami bergotong royong mengangkut pasir pantai untuk pondasi dan dinding bangunan," ujar Dahlini.
Baca juga: Menbud dorong Rumah Pengasingan Bung Karno jadi sarana rekreasi budaya





