Gula aren bermerek The Most Sustainable yang diproduksi di Minahasa, Sulawesi Utara, tidak hanya spesial karena dibuat dari air nira pohon aren yang tumbuh secara organik. Kehadirannya boleh jadi merupakan satu-satunya produk gula aren di Indonesia yang dibuat secara berkelanjutan memanfaatkan energi panas bumi.
Di satu sudut Kecamatan Sonder, Pabrik Gula Aren Masarang berdiri di tengah tutupan hijau hutan dataran tinggi Kabupaten Minahasa. Di sebelahnya, asap putih tidak henti-hentinya mengepul dari beberapa cerobong di panas bumi milik PT Pertamina Geothermal Energy (PGE).
Pipa-pipa yang dari kompleks PGE itu bermuara di sebuah pos kecil di tembok yang memisahkannya dari pabrik gula. Di situlah energi panas bumi dari perusahaan pelat merah itu diserahkan dalam bentuk cair atau brine kepada PT Gunung Hijau Masarang (GHM) yang mengoperasikan pabrik gula.
Di dalam pabrik, dua pekerja sedang mengaduk gula semut berwarna coklat di tungku-tungku logam. Sementara itu, seorang lainnya mengaduk gula aren cair di tungku pemanas.
Alih-alih dengan api yang menyala dari gas atau kayu bakar, tungku itu dipanaskan dengan brine panas bumi dari PGE yang disalurkan melalui pipa.
Tidak ada emisi karbon yang dilepas ke alam dalam proses pengolahan ini karena tidak ada proses pembakaran. Tiap liter brine panas bumi pun nyaris mengeleminasi penggunaan 10-20 kilogram kayu bakar yang diperlukan untuk mengolah 1 kilogram gula aren, menurut perhitungan PT GHM.
Direktur PT GHM, Aulia Reinoza Akbar, menyebut kolaborasi dengan PT PGE yang telah berlangsung sejak 2007 itu sebagai proyek percontohan pemanfaatan energi panas bumi selain untuk listrik. Menurut dia, sudah banyak inovasi serupa di daerah lain, seperti mengeringkan kopi dan bunga, tetapi belum ada yang dimanfaatkan untuk gula aren.
“Jadi mereka (PT PGE) ngelihat konsep ini bisa direplikasi di titik-titik geotermal yang lain. Potensi panas bumi Indonesia itu nomor dua di seluruh dunia, dan sampai sejauh ini baru (dimanfaatkan) cuma buat listrik,” ujar Reino.
Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), potensi panas bumi Indonesia mencapai 23.742 megawatt (MW), sementara kapasitas terpasangnya kini sebesar 2.744 MW. Tingkat pemanfaatan ini hanya lebih kecil dari Amerika Serikat yang membangkitkan 3.937 MW listrik dari panas bumi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun telah menyatakan keinginan pemerintah untuk terus mendongkrak kontribusi panas bumi dalam bauran energi baru terbarukan nasional.
“Indonesia mempunya cadangan yang cukup besar, dan dari sini, baru kurang lebih sekitar 10 persen yang bisa kita kelola. Artinya, masih ada 90 persen potensi,” ujarnya.
Meski orientasi pemerintah masih terpusat pada elektrifikasi, Reino mengatakan kerjasama antara PT GHM dan PT PGE seharusnya bisa memicu lebih banyak inovasi dalam pemanfaatan panas bumi, apalagi ketika masih ada surplus dari kapasitas maksimal sebesar 120 MW yang dihasilkan dua sumur panas bumi PT PGE di Lahendong dan Tompaso, Minahasa.
Akan tetapi, Reino mengakui, pasokan brine dari PT PGE ke PT GHM masih terbilang kecil sehingga diberikan secara gratis dalam bingkai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Ini dikarenakan keterbatasan di sisi PT GHM yang belum dapat mencapai kapasitas maksimal pabrik untuk menghasilkan 1 ton gula semut setiap hari.
“Kapasitas kita saat ini sedang di tahap rendah, di 25 persennya. Jadi sekitar 250 kg,” kata Reino.
Ia menambahkan, penyebabnya adalah kekurangan bahan baku karena sebagian besar dari 92 petani mitra PT GHM lebih suka mengolah air nira aren yang mereka sadap menjadi cap tikus, minuman keras lokal khas Minahasa. Menurut dia, hanya 18 petani yang rutin memasok air nira ke pabrik.
Kerja sama di antara keduanya, lanjut Reino, baru dapat ditingkatkan ke level business-to-business yang transaksional jika PT GHM telah mencapai profitabilitas yang signifikan. Penetapan tarif ketika kemampuan produksi gula aren masih rendah dikhawatirkan malah akan membuat The Most Sustainable tidak kompetitif.
Untuk sekarang, kata Reino, aktivitas produksi PT GHM, utamanya pembelian air nira dari petani sebagai bahan baku gula, masih disubsidi oleh Yayasan Masarang, lembaga yang bergerak di bidang konservasi lingkungan. Pendirinya sama dengan PT GHM, yaitu Willie Smits, ahli mikrobiologi dan konservasi kelahiran Belanda.
“Untuk jualan (gula semut), memang harus lewat PT sebagai entitas komersial. Tapi untuk beli nira, itu bisa dari yayasan,” kata dia.
Di sisi lain, Officer 1 Government and Public Relations PT PGE Lahendong Area, Muhammad Didih, mengatakan, penyaluran panas bumi ke PT GHM masih dilakukan atas dasar kesukarelaan korporat. Dasarnya adalah nota kesepahaman (MoU) yang tidak membebankan tanggung jawab finansial untuk kedua belah pihak.
Meski begitu, Didih mengatakan, pihaknya selalu siap mendukung produksi gula aren dalam skala industrial oleh PT GHM. Sebab, pengolahan gula yang juga dinaungi Yayasan Masarang ini ia sebut berbukti tidak berdampak besar terhadap lingkungan. Karena itu, MoU di antara keduanya dapat dijajaki lebih lanjut.
“Secara dampak lingkungan luar biasa karena dengan menggunakan panas bumi, ini mengurangi deforestasi di sisi hutan. Kami akan terus selalu berusaha mendukung jika nanti penjajakan kerja samanya adalah bagaimana untuk men-secure ketersediaan raw material,” ujar Didih.
Untuk saat ini, yang menjadi target PT PGE di Lahendong adalah memaksimalkan penyerapan 120 MW energi panas bumi yang dapat dihasilkan. Selama ini, listrik yang dihasilkan dari kapasitas tersebut hanya dijual ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), tetapi tak sampai seluruhnya.
Didih bilang, pembayaran uap panas bumi pun dapat dilaksanakan jika sudah memungkinkan. Ini bertujuan untuk meningkatkan keserbagunaan panas bumi dalam bingkai komersial sehingga bisa mendatangkan arus pemasukan baru bagi PT PGE.
“Spesifiknya pasti akan dihitung bagaimana uap yang kami berikan ke temen-temen PT GHM ini juga akan kami convert, entah itu ke sharing profit atau convert seperti kami menjual uap ke temen-temen PLN,” ujarnya.
Meski begitu, baik Reino dan Didih mengatakan pengembangan kerja sama hingga ke tahap jual beli energi untuk kebutuhan pemanfaatan langsung nonlistrik perlu keterlibatan pemerintah.
Sebab, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah No 7/2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung belum mengatur secara spesifik penggunaan energi itu untuk keperluan nonlistrik.
“Kami juga sedang menunggu aturan dari pemerintah untuk pemanfaatan secara langsung panas bumi, karena selama ini yang sudah ada aturannya adalah pemanfaatan tidak langsung (untuk listrik),” kata Didih.





