KOMPAS.TV - Unggahan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP berbuntut panjang. Hasil analisis LPDP mengungkap, ada lebih dari 600 penerima beasiswa yang diduga melanggar kewajiban pengabdian di dalam negeri.
Pernyataan kontroversial Dwi Sasetyaningtyas, salah seorang alumni penerima beasiswa LPDP, bergulir bagai bola salju.
Pernyataan Dwi dalam unggahannya di medsos dinilai tidak pas bagi sebagian masyarakat, lantaran disampaikan oleh penerima beasiswa negara yang biaya pendidikannya didanai dari anggaran publik.
Buntut dari pernyataan itu, Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyebut pihaknya selama ini sudah melakukan pendataan. Per 31 Januari 2026, ada 600 penerima beasiswa LPDP yang terindikasi melakukan pelanggaran kewajiban pengabdian di dalam negeri.
8 orang alumni dikenakan sanksi kewajiban pengembalian dana, sementara 36 lainnya dalam proses lebih lanjut.
Dirut LPDP juga tengah mempertimbangkan untuk menampilkan nama alumni yang belum menyelesaikan tanggung jawabnya di laman resmi LPDP sebagai bentuk transparansi penggunaan pajak rakyat.
Kini, LPDP tengah memperbaiki kriteria pengabdian bagi penerima beasiswa, sekaligus perbaikan syarat agar setiap alumni bisa memberikan dampak nyata bagi rakyat Indonesia.
#lpdp #beasiswa #mahasiswalpdp
Baca Juga: Balita di Malinau Meninggal Usai Terseret Arus Banjir | INDONESIA UPDATE
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- lpdp
- mahasiswa
- mahasiswa lpdp





