Dokter Eks Terpidana Pornografi Diberhentikan dari FK UISU

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) resmi memberhentikan mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Program Studi Profesi Dokter berinisial AN, Kamis (26/2). AN sebelumnya merupakan mantan terpidana kasus pornografi.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UISU Nomor: 51/R/SK/II/2026.

Kepala Humas UISU, Zakaria Siregar, menyatakan pemberhentian dilakukan karena AN tidak memenuhi syarat sebagai mahasiswa pindahan.

"UISU memutuskan untuk memberhentikan Saudara AN sebagai Mahasiswa FK UISU pada program studi Pendidikan Profesi Dokter karena tidak memenuhi syarat sebagai mahasiswa pindahan," kata Zakaria dalam keterangannya, Kamis (26/2).

Dasar Pemberhentian

Zakaria menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah surat resmi, antara lain:

Dengan terbitnya keputusan tersebut, maka Surat Keputusan Rektor UISU Nomor 145/R/SK/VII/2025 tertanggal 25 Juli 2025 tentang penerimaan mahasiswa pindahan atas nama AN dari Program Studi Kedokteran Universitas Jambi dinyatakan tidak berlaku.

"Dengan demikian, maka segala hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai mahasiswa FK UISU dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar Zakaria.

LLDikti: Keputusan Sudah Tepat

Kepala LLDIKTI Wilayah I, Saiful Anwar Matondang, menilai langkah UISU sudah tepat.

"Keputusan UISU juga sejalan dengan semangat pemerintah tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024," ucap Saiful.

Riwayat Kasus

Sebelumnya, nama AN kembali menjadi sorotan setelah beredar informasi di media sosial bahwa ia melanjutkan pendidikan profesi dokter di UISU.

Kasus pornografi itu terjadi saat AN masih terdaftar sebagai mahasiswa FK Universitas Jambi dalam Program Studi Profesi Dokter atau koas. Proses hukum bergulir sejak 23 Desember 2023 hingga Agustus 2024.

Berdasarkan putusan yang tercatat di Direktorat Putusan Mahkamah Agung, AN diadili di Pengadilan Negeri Jambi. Majelis hakim menyatakan AN bersalah karena merekam secara diam-diam rekan-rekan koasnya di kamar mandi menggunakan kamera tersembunyi (spy cam).

Perbuatan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain:

Aksi itu dilakukan sejak Februari 2023 hingga Desember 2023 dengan jumlah korban mencapai belasan orang. AN ditangkap pada 23 Desember 2023.

Pada 16 Agustus 2024, hakim PN Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 500.000.000. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan tambahan pidana kurungan selama 1 bulan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
9 Hal Sepele yang Bisa Membatalkan Puasa
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Diduga Korban Bullying, Siswa SMA Ini Nekat Tusuk Teman Sekelas
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Menang Tipis Atas PSM Makassar, Pelatih Persebaya Akui Ada Kesalahan
• 13 jam lalurealita.co
thumb
3 Ciri Kepribadian Orang yang Lebih Suka Chatting daripada Panggilan Telepon
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Impor Daging dari AS, Risiko Terganjal Isu Halal dan Kedaulatan Pangan
• 1 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.