Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) resmi memberhentikan mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Program Studi Profesi Dokter berinisial AN, Kamis (26/2). AN sebelumnya merupakan mantan terpidana kasus pornografi.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UISU Nomor: 51/R/SK/II/2026.
Kepala Humas UISU, Zakaria Siregar, menyatakan pemberhentian dilakukan karena AN tidak memenuhi syarat sebagai mahasiswa pindahan.
"UISU memutuskan untuk memberhentikan Saudara AN sebagai Mahasiswa FK UISU pada program studi Pendidikan Profesi Dokter karena tidak memenuhi syarat sebagai mahasiswa pindahan," kata Zakaria dalam keterangannya, Kamis (26/2).
Dasar PemberhentianZakaria menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah surat resmi, antara lain:
Surat Pengurus Yayasan UISU Nomor 100/PRY/KA-11/11/2026 tertanggal 13 Februari 2026 tentang pemberhentian mahasiswa koas FK UISU atas nama AN.
Surat Rektor Universitas Jambi Nomor: 242/UN21/DL.00/2026 tertanggal 20 Februari 2026 tentang pencabutan surat keterangan pindah kuliah dan penyampaian dokumen faktual pengganti.
Surat Dekan FK UISU Nomor 356/U/E.03/11/2026 tertanggal 24 Februari 2026 tentang rekomendasi pemberhentian mahasiswa FK UISU berinisial AN.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, maka Surat Keputusan Rektor UISU Nomor 145/R/SK/VII/2025 tertanggal 25 Juli 2025 tentang penerimaan mahasiswa pindahan atas nama AN dari Program Studi Kedokteran Universitas Jambi dinyatakan tidak berlaku.
"Dengan demikian, maka segala hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai mahasiswa FK UISU dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar Zakaria.
LLDikti: Keputusan Sudah TepatKepala LLDIKTI Wilayah I, Saiful Anwar Matondang, menilai langkah UISU sudah tepat.
"Keputusan UISU juga sejalan dengan semangat pemerintah tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024," ucap Saiful.
Riwayat KasusSebelumnya, nama AN kembali menjadi sorotan setelah beredar informasi di media sosial bahwa ia melanjutkan pendidikan profesi dokter di UISU.
Kasus pornografi itu terjadi saat AN masih terdaftar sebagai mahasiswa FK Universitas Jambi dalam Program Studi Profesi Dokter atau koas. Proses hukum bergulir sejak 23 Desember 2023 hingga Agustus 2024.
Berdasarkan putusan yang tercatat di Direktorat Putusan Mahkamah Agung, AN diadili di Pengadilan Negeri Jambi. Majelis hakim menyatakan AN bersalah karena merekam secara diam-diam rekan-rekan koasnya di kamar mandi menggunakan kamera tersembunyi (spy cam).
Perbuatan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain:
Kamar mandi koas Penyakit Dalam Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi
Kamar mandi koas Stase Jiwa Rumah Sakit Jiwa Jambi
Kamar mandi koas Stase Obgyn Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi
Kamar mandi Stase Obgyn Rumah Sakit Abdul Manap Jambi
Kamar mandi Anestesi Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi
Aksi itu dilakukan sejak Februari 2023 hingga Desember 2023 dengan jumlah korban mencapai belasan orang. AN ditangkap pada 23 Desember 2023.
Pada 16 Agustus 2024, hakim PN Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 500.000.000. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan tambahan pidana kurungan selama 1 bulan.





