Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan impor pakaian bekas yang dicacah dari Amerika Serikat (AS) dalam skema perjanjian dagang RI-AS akan digunakan untuk bahan baku industri.
Budi mengatakan importasi baju cacahan bekas ini memiliki dokumen persyaratan Laporan Surveyor (LS). Dengan demikian, sebelum importir melakukan importasi baju cacahan bekas, importir akan mengajukan LS terlebih dahulu.
“Kan gini, kan sebelum impor kan ada LS-nya, laporan surveyor. Jadi dipastikan barangnya memang barang untuk bahan baku industri. Jadi ada laporan surveyor, persyaratannya kan,” tutur Budi di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis (26/2).
Dengan demikian, dia memastikan importasi pakaian bekas yang dicacah ini tidak akan mengganggu pasar domestik bagi industri dalam negeri.
“Jadi dipastikan nggak ada masalah, karena sebelum ke sini (Indonesia) ada LS, laporan surveyor selama ini kan ada,” jelasnya.
Keharusan Indonesia mengimpor pakaian bekas yang telah dicacah ini ada dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART), yaitu aturan Indonesia membuka impor pakaian bekas cacah (shredded worn clothing) dari AS. Tujuannya untuk mendorong perdagangan dan industri daur ulang tekstil.
Pastikan CPO-Kopi RI Tetap Dapat Tarif 0 Persen, Meski Ada Putusan MA AS
Budi juga memastikan Indonesia tetap memperoleh fasilitas bea masuk 0 persen untuk 1.819 produk ekspor ke pasar AS, termasuk crude palm oil (CPO), kopi, kakao, dan tekstil, meski ada putusan Mahkamah Agung (MA) AS terkait kebijakan tarif darurat.
Dia mengatakan, kesepakatan yang telah ditandatangani antara Indonesia dan AS tetap diharapkan berjalan sesuai rencana. Dia menyebut saat ini masih ada masa konsultasi menyusul keputusan tersebut, namun fasilitas tarif 0 persen yang sudah disepakati diharapkan tetap berlaku bagi produk Indonesia.
“Ini kan lagi ada yang masa konsultasi karena kemarin keputusan Amerika, tetapi yang sudah kita tanda tangani, yang (tarif) 0 persen masuk ke Amerika, itu tetap kita harapkan berjalan,” kata Budi.





