KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi ugal-ugalan yang melawan arah dan menyebabkan korban luka di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan adanya unsur kesengajaan dalam tindakan tersangka yang mengendarai mobil secara membahayakan hingga mengakibatkan korban luka.
Tak hanya dijerat Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas juga tengah mendalami temuan empat pasang pelat nomor kendaraan, dua bilah senjata tajam, serta sepucuk senjata api mainan yang ditemukan di dalam mobil tersangka.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka negatif mengonsumsi narkoba. Sementara itu, untuk kasus kepemilikan senjata tajam, perkara tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat dan saat ini masih dalam pendalaman.
Bagaimana tanggapan Anda terkait aksi pengemudi yang membahayakan pengguna jalan ini?
#jakarta #polisi #undangundang
Baca Juga: Kasus Kekerasan Oknum Polisi Terus Jadi Sorotan, Reformasi Polri Dipertanyakan | INDONESIA UPDATE
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV
- polisi
- viral
- mobil
- noads





