Buntut Polemik Anak Penerima LPDP, Pemerintah Bakal Perketat Syarat Jadi WNI dan Pelepasan Kewarganegaraan

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Administraai Hukum Umum (AHU) melalui Direktorat Tata Negara sedang menggodok penyusunan RUU Kewarganegaraan, guna memperketat syarat menjadi WNI atau sebaliknya.

Hal ini diungkap oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo dalam jumpa pers 'Menjawab Kesimpangsiuran Status Kewarganegaran' di Kantor Ditjen AHU Kuningan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Advertisement

BACA JUGA: LPDP Siap Umumkan Nama Alumni Nakal di Website

"Di dalam RUU Kewarganegaraan diatur dan tadi sempat saya sampaikan draft yang ada sekarang ini lebih selektif lagi. Jadi seorang menjadi warga negara Indonesia dan juga orang kehilangan kewarganegaraan Indonesia akan semakin diperketat gitu. Bahkan harus banyak izin dan persetujuan dari kementerian lembaga lainnya selain juga konfirmasi dari negara tersebut gitu," jelas Widodo dalam jumpa pers.

Widodo mengungkapkan bahwa status kewarganegaraan adalah hal fundamental dan konstitusional.

"Dan segala sesuatunya tentu akan berdampak secara hukum," tuturnya.

Ditjen AHU bukanlah aktor tunggal untuk mengurusi persoala kewarganegaraan. Dalam hal ini, Ditjen AHU akan berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga, seperti Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Badan Intelijen Negara, hingga Kemeterian Sekretariat Negara.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rezeki Masih Seret Jelang Lebaran? Tinggalkan 5 Kebiasaan Ini
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemkot Jaktim batasi kendaraan berat di jembatan Setu yang amblas
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Mantan Pilot Angkatan Udara AS Ditangkap karena Diduga Latih Militer Tiongkok
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Simak 6 Saham Layak Koleksi Hari Ini
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Penerima LPDP Pamer Paspor Anak Jadi WN Inggris, Kemenkum: Anaknya Tetap WNI
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.