Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Administraai Hukum Umum (AHU) melalui Direktorat Tata Negara sedang menggodok penyusunan RUU Kewarganegaraan, guna memperketat syarat menjadi WNI atau sebaliknya.
Hal ini diungkap oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo dalam jumpa pers 'Menjawab Kesimpangsiuran Status Kewarganegaran' di Kantor Ditjen AHU Kuningan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Advertisement
"Di dalam RUU Kewarganegaraan diatur dan tadi sempat saya sampaikan draft yang ada sekarang ini lebih selektif lagi. Jadi seorang menjadi warga negara Indonesia dan juga orang kehilangan kewarganegaraan Indonesia akan semakin diperketat gitu. Bahkan harus banyak izin dan persetujuan dari kementerian lembaga lainnya selain juga konfirmasi dari negara tersebut gitu," jelas Widodo dalam jumpa pers.
Widodo mengungkapkan bahwa status kewarganegaraan adalah hal fundamental dan konstitusional.
"Dan segala sesuatunya tentu akan berdampak secara hukum," tuturnya.
Ditjen AHU bukanlah aktor tunggal untuk mengurusi persoala kewarganegaraan. Dalam hal ini, Ditjen AHU akan berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga, seperti Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Badan Intelijen Negara, hingga Kemeterian Sekretariat Negara.




