Ironi PPPK 2026: Lulusan SMA Digaji Setara SD, Lebih Rendah dari Tenaga Outsourcing!

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 menyisakan cerita pahit. Lulusan SMA sederajat yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu digaji rendah.

Standar gaji yang diterima hanya setara dengan lulusan SD. Bahkan nilainya terpantau lebih rendah dibandingkan pendapatan tenaga outsourcing.

Kondisi ini terjadi karena skema pendaftaran yang mewajibkan lulusan SD, SMP, hingga SMA untuk menggunakan ijazah SD sebagai syarat mutlak melamar formasi yang tersedia.

Tanpa mengikuti aturan downgrade ijazah tersebut, para honorer ini tidak akan bisa mendaftar dan mendapatkan status ASN PPPK.

Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, mengungkapkan bahwa seharusnya lulusan SMA memiliki standar gaji di kisaran Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.

Namun, realitanya mereka hanya mendapatkan upah standar lulusan SD.

“Kami PPPK penuh waktu diistilahkan downgrade, karena jabatan yang dibuka hanya untuk kualifikasi SD. Sedangkan untuk SMA tidak tersedia,” ujar Herlambang sebagaimana dilansir jpnn.com, Rabu (25/2/2026).

Meskipun bersyukur telah resmi menjadi ASN, Herlambang menyebut perasaan para pegawai kini tidak jauh berbeda dengan saat masih berstatus honorer. Saat masih honorer, mereka rata-rata menerima Rp1,9 juta per bulan.

Kini, setelah menjadi PPPK, gaji pokok yang diterima tetap di angka Rp1,9 juta, meski terdapat tambahan tunjangan.

Kalah Sejahtera dari Outsourcing

Ironi semakin terasa ketika membandingkan penghasilan PPPK downgrade dengan tenaga outsourcing di instansi yang sama. Tenaga outsourcing umumnya menerima gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) yang mencapai Rp2,5 juta per bulan.

“Ibaratnya, pelamar yang lolos seleksi PPPK justru mendapatkan peringkat downgrade. Sedangkan honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) justru mendapatkan penghasilan setara UMK,” cetus Herlambang miris.

Desakan Regulasi CASN 2026

Melihat ketimpangan ini, FHNK2I Tendik mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk segera mengevaluasi regulasi.

Herlambang berharap pemerintah memprioritaskan penyetaraan ijazah dan golongan gaji bagi mereka yang sudah terlanjur masuk dalam skema downgrade.

Pihaknya juga meminta agar rekrutmen CASN 2026 mendatang lebih fokus pada penuntasan status PPPK paruh waktu dan penuh waktu agar masalah honorer benar-benar berakhir dengan kesejahteraan yang layak.

Jika kebutuhan formasi di daerah masih tersedia, ia menyarankan penggunaan mekanisme PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) bagi sisa honorer, karena dianggap memiliki status pengabdian yang lebih jelas dibandingkan sistem outsourcing. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sering Terlupakan! Bibir Juga Perlu Perlindungan dari Sinar UV, Lip Balm Aja Udah Cukup?
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Harga Emas Hari Ini 26 Februari 2026: Antam Meroket, Produk Global Bervariasi
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Kata Rayen Pono soal Surat Keberatan dari Pengelola Karya Glenn Fredly
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Staf Ahli Polri Bongkar Realita Pendidikan Polisi dan Praktik di Lapangan | SATU MEJA
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Geger! Suami Bunuh Istri di Tanjungpinang, Jasad Disimpan dalam Gudang
• 10 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.