- KPK menanggapi Menteri Keuangan menerima *gift* digital saat siaran langsung TikTok, menyoroti potensi gratifikasi pejabat publik era digital.
- KPK mengimbau pejabat segera melaporkan keraguan hadiah digital melalui sistem daring terintegrasi atau Unit Pengendalian Gratifikasi Kemenkeu.
- KPK merekomendasikan pejabat menonaktifkan fitur monetisasi saat interaksi publik guna mencegah konflik kepentingan dan benturan jabatan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas media sosial para pejabat publik, termasuk aksi siaran langsung atau live di platform TikTok.
Baru-baru ini, lembaga antirasuah tersebut menanggapi momen saat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan siaran langsung bersama putranya, Yuda Purboyo Sunu.
Dalam sesi tersebut, keduanya terpantau menerima berbagai hadiah digital atau gift dari warganet, yang memicu diskusi mengenai potensi benturan kepentingan dan gratifikasi di era digital.
Fenomena pemberian gift di media sosial kini menjadi tantangan baru bagi integritas aparatur sipil negara dan pejabat tinggi.
KPK pun bergerak cepat dengan mengajak Purbaya untuk segera berkoordinasi jika terdapat keraguan mengenai legalitas hadiah-hadiah tersebut.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap bentuk penerimaan, sekecil apa pun, tidak mencederai sumpah jabatan dan profesionalisme sebagai pelayan publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam menghadapi situasi seperti ini.
Ia menjelaskan bahwa saat ini mekanisme pelaporan sudah sangat dipermudah melalui sistem digital yang terintegrasi.
“Jika ragu, maka dapat dikonsultasikan ataupun dilaporkan. Terlebih, pelaporan gratifikasi itu sangat mudah, bisa online (secara daring) melalui gol.kpk.go.id atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang ada di Kemenkeu, pun juga bisa dengan lapor langsung ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Periksa Saksi dari Dinas PUPR, KPK Dalami Aliran Fee Proyek 4-10 Persen ke Wali Kota Madiun Maidi
Langkah Purbaya yang menunjukkan sikap waspada terhadap potensi pemberian hadiah tersebut mendapat catatan positif dari lembaga yang bermarkas di Kuningan tersebut.
KPK menilai kesadaran awal dari seorang pejabat publik merupakan fondasi penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan gratifikasi yang sering kali tersamar dalam bentuk apresiasi publik di media sosial.
“Kami tentunya menyampaikan apresiasi kepada Pak Menteri yang aware (sadar, red.) dan berhati-hati dengan potensi gratifikasi,” katanya.
Meskipun memberikan apresiasi, KPK tetap memberikan saran preventif agar kejadian serupa tidak menimbulkan polemik di masa mendatang.
Salah satu rekomendasi teknis yang diberikan adalah dengan menonaktifkan fitur monetisasi atau penerimaan hadiah saat melakukan interaksi publik di platform digital.
Hal ini bertujuan untuk menutup celah bagi pihak-pihak tertentu yang mungkin ingin menanam budi melalui pemberian hadiah digital yang nilainya bisa sangat signifikan.
Budi Prasetyo kemudian menarik benang merah antara situasi modern ini dengan nilai-nilai integritas klasik yang pernah ditunjukkan oleh tokoh kepolisian legendaris Indonesia.
Ia mengaitkan fenomena gift TikTok ini dengan prinsip hidup mantan Kapolri Jenderal Polisi Purnawirawan Hoegeng Iman Santoso yang sangat ketat menjaga diri dan keluarganya dari potensi konflik kepentingan.
“Kita jadi diingatkan cerita Jenderal Hoegeng yang menutup toko bunga istrinya karena orang yang membeli bunga bisa jadi karena melihat jabatan suaminya, dan bisa timbul benturan kepentingan,” ujarnya.
Sebelumnya, kehadiran Purbaya dalam siaran langsung TikTok melalui akun putranya memang menarik perhatian banyak pengguna platform tersebut.
Sebagai pejabat publik, interaksi santai dengan keluarga di media sosial sering kali mendapat respons antusias dari masyarakat.
Namun, antusiasme tersebut sering kali diwujudkan dalam bentuk pengiriman hadiah digital yang memiliki nilai ekonomi nyata.
Dalam siaran itu, beberapa kali mereka menerima hadiah, seperti “paus” yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp1 juta.
Di platform TikTok, hadiah berupa ikon "paus" merupakan salah satu gift dengan nilai koin yang cukup tinggi, yang jika dikonversi ke mata uang rupiah bisa mencapai angka jutaan.
Bagi masyarakat umum, jumlah tersebut mungkin terlihat sebagai bentuk dukungan biasa, namun bagi pejabat negara, setiap penerimaan yang berhubungan dengan jabatan memiliki implikasi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
KPK terus mengingatkan bahwa definisi gratifikasi sangat luas, mencakup pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Dalam konteks ekonomi digital, gift di media sosial masuk dalam kategori yang perlu diwaspadai jika penerimanya adalah penyelenggara negara.
Hingga saat ini, KPK terus mendorong penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap kementerian dan lembaga.
Dengan adanya UPG di Kementerian Keuangan, diharapkan setiap pegawai maupun pejabat yang merasa menerima sesuatu yang tidak semestinya dapat segera melapor dalam kurun waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, yakni paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut.
Kesadaran kolektif ini diharapkan mampu menjaga marwah instansi pemerintah dari persepsi negatif publik di tengah keterbukaan informasi yang semakin masif.




