JAKARTA, DISWAY.ID-- Masuknya Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dipandang sebagai momentum emas untuk membenahi karut-marut penegakan hukum pemilu di tanah air.
Anggota DPR RI, Deddy Sitorus, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini harus mampu menjawab berbagai kritik tajam yang muncul pasca-Pilpres 2024.
Deddy menilai, berbagai gugatan dan ketidakpuasan publik terhadap sistem saat ini adalah alarm bagi demokrasi. Belajar dari pengalaman Pemilu 2024, ia menyebut proses kontestasi tersebut menyisakan catatan merah terkait dugaan mobilisasi anggaran dan keterlibatan aparatur negara.
BACA JUGA:Eks Bupati Nina Agustina Loncat ke PSI, PDIP Indramayu: Tahunya dari Media
"Kalau saya pribadi, jika kita berkaca pada pelaksanaan Pilpres 2024 yang menurut banyak orang penuh dengan mobilisasi anggaran dan aparatur negara, maka gugatan (terhadap aturan) tersebut sangat bisa dipahami," ujar Deddy dalam keterangannya, Kamis (26/2).
Salah satu poin krusial yang disorot politikus PDI Perjuangan ini adalah potensi konflik kepentingan yang timbul apabila keluarga presiden yang sedang menjabat turut maju dalam kontestasi.
Deddy menilai, situasi tersebut secara otomatis membuka ruang intervensi kekuasaan, baik langsung maupun terselubung.
"Secara logika politik, jika keluarga dari presiden yang sedang menjabat mencalonkan diri, maka potensi adanya conflict of interest sangat besar. Ini adalah titik krusial yang harus diantisipasi dalam aturan ke depan," jelasnya.
Menurutnya, revisi UU Pemilu tidak boleh hanya berkutat pada urusan administratif semata. Regulasi baru harus mampu memberikan batasan tegas guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan, sekaligus menjaga prinsip keadilan dan transparansi.
BACA JUGA:Terkuak! Pengemudi Mobil yang Lawan Arah di Gunung Sahari Bawa 4 Nopol Palsu dan Sajam
Deddy mendorong agar Revisi UU Pemilu menyentuh aspek substansi yang berkaitan dengan etika politik dan penguatan institusi demokrasi.
Ia berpendapat bahwa mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pemilu harus menjadi prioritas utama para legislator di Senayan.
"Ketika keluarga presiden yang sedang menjabat ikut maju, potensi konflik kepentingan itu sangat rentan terjadi. Tanpa aturan yang jelas, prinsip demokrasi yang adil sulit tercapai," tambahnya.
Di sisi lain, Deddy kembali mengingatkan pentingnya menjaga netralitas aparatur negara dalam setiap tahapan pemilu. Baginya, secanggih apa pun regulasi yang dibuat, potensi kecurangan dan ketimpangan akan tetap ada jika aparat tidak mampu menjaga jarak dari kepentingan politik praktis.
"Tanpa netralitas yang kuat, maka potensi kecurangan atau ketimpangan dalam kontestasi akan sulit dihindari. Kepercayaan publik adalah taruhannya," tutup Deddy.





