Mataram: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyelidiki jaringan peredaran obat-obat ilegal usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) atas kepemilikan obat keras tanpa izin edar di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak 150 tablet Tramadol dan 100 tablet Alprazolam diamankan dalam operasi tersebut.
"Terduga yang terlibat dalam peredaran obat tanpa izin edar itu berinisial E. Dia adalah seorang ibu rumah tangga," ujar Kepala Balai BPOM Mataram Yogi Abaso, dikutip dari Antara, Kamis, 26 Februari 2026.
BPOM mengawasi ketat Tramadol karena obat keras itu masuk ke dalam jenis pereda nyeri kuat yang digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat. Tramadol bekerja terhadap susunan saraf pusat dan risiko ketergantungan.
Baca Juga :
Sedangkan, Alprazolam merupakan obat golongan benzodiazepin yang masuk ke dalam jenis psikotropika golongan IV untuk mengatasi kecemasan. BPOM mengawasi ketat obat tersebut dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter.
"Penyidik kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul dan peruntukan obat tersebut," kata Yogi.
Kepala BBPOM Mataram Yogi Abaso (kanan) memaparkan cara mengenali pangan olahan yang mengandung zat berbahaya dalam siniar Gerbang Mendengar ANTARA NTB di Mataram, Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Khaerul Arham)
BPOM mendalami jaringan distribusi untuk memenuhi unsur penegakan hukum secara komprehensif. Penyelidikan juga bertujuan menentukan tingkat kesengajaan dan peran pelaku dalam mata rantai distribusi obat keras tanpa pengawasan medis.
Yogi menegaskan kegiatan itu erupakan langkah ultimum remedium, atau upaya terakhir dalam penegakan hukum. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan obat sekaligus melindungi masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak peredaran obat ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," ungkap Yogi.




