Bangun KDMP, Sejumlah Bangunan Ruko Warga Beton Ponorogo Terancam Digusur

realita.co
3 jam lalu
Cover Berita

PONOROGO (Realita)- Sejumlah warga Desa Beton, Kecamatan Siman melurug kantor desa setempat. Hal ini menyusul rencana Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur  akan
melakukan penertiban bangunan di sempadan sungai. Yang kemudian belakangan diketahui akan dipergunakan untuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih ( KDKMP) Desa Beton. 


Warga mengaku kecewa, lantaran selain mendadak sosialisasi rencana tersebut juga tanpa kejelasan solusi relokasi terkait warga yang terdampak pergusuran. 


Hal ini terungkap dalam proses sosialisasi rencana pergusuran yang dilakukan di Balai Desa Beton, Kamis, (26/02/2026).


Salah satu pemilik Ruko terdampah, Wahyu Handayani Widodo mengaku keberatan atas rencana tersebut. Ia mengatakan selama ini telah mengantongi izin dan rutin membayar pajak setiap tahun.

“Keberatan sekali, karena di situ selain kita punya izin, kita setiap tahun bayar pajak. Terus selain itu, tidak ada solusi untuk membantu kami agar meringankan beban kami sebagai rakyat kecil untuk mencari sesuap nasi,” ujarnya.

Menurut Wahyu, kepatuhan warga seolah tidak berarti di hadapan rencana pembangunan proyek nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang akan menggunakan lokasi tersebut. Ia juga menyayangkan sikap Pemerintah Desa Beton yang dinilai tidak berpihak kepada warga.

“Tadi Pak Lurah (Toto) bilang katanya belum ada solusi. Kami merasa sangat kecewa. Seharusnya (Pemerintah Desa) membantu kami, bukan malah berkorban untuk KDMP tapi bukan untuk rakyatnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur menyatakan tetap akan menjalankan rencana penertiban. Dinas menilai bangunan milik warga kini masuk kategori bangunan liar karena perubahan regulasi kewenangan.

Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Ari Puji Astono, menjelaskan izin yang dipegang warga diterbitkan pada 1994 oleh pemerintah kabupaten. Namun, sejak 2015 kewenangan pengelolaan beralih ke pemerintah provinsi dan warga disebut belum memperbarui izin.

“Kenapa disebut bangunan liar? Karena izinnya itu tahun 1994, dan itu yang mengeluarkan Kabupaten. Sejak 2015 ada perpindahan kewenangan menjadi kewenangan Provinsi, dan yang bersangkutan belum pernah mengurus izin ke kami,” katanya. 

Ari menambahkan, penertiban difokuskan pada area yang akan digunakan untuk program nasional KDMP. Ia menegaskan istilah yang digunakan adalah “penertiban”, bukan “penggusuran”.

“Tetap kami fokuskan untuk pelaksana penertiban karena ini adalah program nasional, kami fokuskan rencana yang akan dipakai untuk lokasi KDMP. Di kami tidak ada kata penggusuran, yang ada di kami adalah penertiban,” ujarnya.

Dinas PU SDA Jawa Timur berencana mengirimkan surat peringatan kepada warga Desa Beton yang dinilai melanggar aturan sempadan sungai. Langkah itu ditempuh seiring target pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut di wilayah Ponorogo. znl

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Suspensi Dicabut, Saham POLI-MYTX Kembali ke Papan FCA
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Kabur Saat Disetop Polisi, Mobil Lawan Arah Tabrak Sejumlah Kendaraan di Jakpus
• 20 jam laludetik.com
thumb
Harga Batu Bara Ambles 5 Hari Beruntun, Bantuan Jepang dan China Sia-Sia
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kemenpora Sosialisasikan Program Olahraga Usia Muda
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
KPAI Desak Polisi Proses Laporan Ibu Kandung Soal Dugaan Penelantaran Anak di Sukabumi oleh Ayahnya
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.