Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencermati adanya modus penipuan dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di mana posisi kerja yang dijanjikan sebelum keberangkatan berbeda dengan pekerjaan yang dijalani setelah tiba di luar negeri.
Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi menyampaikan, "Ini juga menjadi hal yang perlu kita cermati. Modus ini mungkin akan kami dalami lebih jauh," dalam konferensi pers di Kantor KP2MI, Jakarta, Kamis 26 Februari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Rinardi mengumumkan pemberian sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bahtera Tullus Karya.
Perusahaan tersebut diketahui menempatkan pekerja migran ke kawasan Timur Tengah yang saat ini masih berada dalam status moratorium.
Jabatan di Visa Berbeda dengan Pekerjaan NyataDalam kasus yang dicermati, pekerja migran ditempatkan ke Arab Saudi menggunakan visa kerja dengan jabatan "support worker".
Rinardi menjelaskan, "Bahasanya memang terdengar keren, support worker, dan mungkin mudah lolos dari sistem Enjaz Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta,".
Namun setelah tiba di Arab Saudi, para pekerja migran tersebut justru dipekerjakan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
Perbedaan antara jabatan dalam visa dan pekerjaan nyata itu menimbulkan berbagai permasalahan bagi pekerja migran.
Para pekerja harus menghadapi beban kerja yang berat.
Mereka juga ditempatkan pada beberapa pemberi kerja yang berbeda.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan kontrak awal yang telah disepakati sebelum keberangkatan.
Akibat ketidaksesuaian pekerjaan itu, kondisi kesehatan sejumlah pekerja migran dilaporkan terdampak.
KP2MI Minta Data Pekerja dan Mitra Luar NegeriRinardi menegaskan bahwa modus penipuan ini harus didalami lebih lanjut agar praktik serupa tidak dilakukan oleh P3MI lainnya.
KP2MI meminta PT Bahtera Tullus Karya untuk menyerahkan daftar pekerja migran yang telah diberangkatkan dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Selain itu, KP2MI juga meminta nama mitra usaha atau sarikah perusahaan di luar negeri, khususnya yang berada di Arab Saudi, untuk keperluan pendalaman kasus.
Rinardi menyatakan, "Dengan demikian, bila sarikah-sarikah ini terbukti bermasalah, kami memiliki landasan hukum untuk tidak merekomendasikan P3MI bekerja sama dengan sarikah tersebut lagi,".




