Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus merespons soal UU Pemilu yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), di mana meminta melarang capres dan cawapres yang mempunyai hubungan keluarga dengan presiden atau wapres yang sedang menjabat dalam atu periode kekuasaan untuk maju di Pilpres.
Menurut dia, gugatan itu dapat dipahami jika berkaca pada pelaksanaan Pilpres 2024.
Advertisement
"Kalau saya pribadi, bila kita berkaca pada pelaksanaan Pilpres 2024 yg menurut banyak orang penuh dengan mobilisasi anggaran dan aparatur negara maka gugatan tersebut bisa dipahami," kata Deddy kepada Liputan6.com, Kamis (26/2/2026).
Anggota Komisi II DPR Ini menyebut, secara logika memang jika keluarga dari presiden yang sedang menjabat mencalonkan diri, maka potensi adanya konflik kepentingan yang bermuara pada intervensi kekuasaan akan sangat rentan dan potensial terjadi.
"Perilaku atau budaya feodal dan paternalistik di penyelenggara kekuasaan pemerintahan dan negara masih sangat kuat, ditambah lemahnya penegakan hukum, budaya pragmatisme pemilih, serta buruknya kinerja pelaksana dan pengawasan kepemiluan, maka potensi penyelewengan kekuasaan akan semakin besar. Dan itu sudah terbukti dalam Pilpres yang lalu," ungkap dia.
Meski demikian, Deddy meminta semua pihak menanti akan putusan MK. Karena sebenarnya isu ini tak terjadi jika moral dan etikanya sudah baik.
"Tetapi baiknya kita tunggu saja bagaimana pandangan dan putusan MK. Negara-negara lain relatif tidak menyentuh isu ini karena soal moral dan etika sangat kuat. Beda dengan di negeri kita yang cenderung machiavelistik," kata dia.




