Jakarta (ANTARA) - Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan mengatakan bahwa pemantauan masif pada periode 5–25 Februari 2026 berdampak pada turunnya harga sejumlah komoditas pangan.
“Dalam kurun waktu 5 Februari hingga 25 Februari 2026, Satgas Saber Pangan Pusat ini mencatat sebanyak 28.270 kegiatan pemantauan yang dilakukan secara Intensif di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI selaku Ketua Pelaksana Satgas, I Gusti Ketut Astawa, di Jakarta, Kamis.
Ia menerangkan, berdasarkan laporan, pada minggu ketiga periode 19–25 Februari 2026 terdapat 9.644 laporan kegiatan pemantauan.
Jumlah tersebut meningkat 154 laporan atau 1,62 persen dibanding minggu sebelumnya yang mencapai 9.490 laporan. Angka tersebut juga meningkat dibanding minggu pertama sebanyak 9.138 laporan.
Rata-rata kegiatan pemantauan yang dilakukan selama minggu ketiga mencapai 1.378 laporan per hari, juga mengalami kenaikan dibanding minggu sebelumnya.
Secara wilayah, lima provinsi dengan jumlah laporan pemantauan tertinggi selama periode 5–25 Februari 2026 yaitu Jawa Barat sebanyak 3.578 laporan, disusul Kalimantan Selatan 2.388 laporan, Riau 2.224 laporan, Jawa Tengah 2.081 laporan, serta DKI Jakarta 1.622 laporan.
Dari sisi pelaku usaha, pemantauan paling banyak dilakukan terhadap pedagang atau pengecer sebanyak 18.864 titik, ritel modern 4.413 titik, serta grosir atau toko besar 2.804 titik. Sedangkan pemantauan terhadap distributor, produsen, dan agen jumlahnya relatif lebih sedikit.
Ia mengatakan, pemantauan dan pengawasan tersebut berdampak langsung pada penurunan harga bahan pokok.
"Pemantauan yang masif dan tindak lanjut di lapangan terbukti mampu menekan harga beberapa komoditas pangan utama, seperti beras premium dan medium di Zona I dan II, cabe merah keriting, telur ayam ras, bawang putih, serta daging ayam ras," katanya.
Kendati demikian, hasil analisis harga menunjukkan sejumlah komoditas masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP), antara lain beras premium Zona III, Minyakita, bawang merah, bawang putih di wilayah Indonesia Timur dan 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan), daging sapi segar, daging kerbau beku, cabai rawit merah, serta gula konsumsi di wilayah Indonesia Timur dan 3TP.
Sementara itu, harga minyak goreng merek Minyakita tercatat masih di atas HET dan harga cabe rawit merah di atas HAP meski menunjukkan tren penurunan pada akhir periode pemantauan.
Satgas juga menemukan Minyakita sebagai komoditas yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan. Selain itu, faktor cuaca juga mempengaruhi hasil produksi cabai di wilayah sentra produksi.
Guna menangani temuan tersebut, satgas melalui Bapanas telah melakukan upaya stabilisasi pasokan dan harga cabai rawit merah dengan menyalurkan cabai dari wilayah sentra produksi ke Pasar Induk Kramat Jati.
Selain itu, satgas juga telah turun langsung mengecek produsen, distributor lini 1, distributor lini 2, dan pengecer untuk memastikan harga Minyakita sesuai harga HET sebesar Rp15.700.
“(Satgas) akan mendorong Perum Bulog dan BUMN Pangan yang mendapat distribusi 35 persen DMO (domestic market obligation) dari produsen minyak goreng atau CPO yang melakukan ekspor untuk segera intervensi wilayah-wilayah yang masih di atas HET serta akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ada," katanya.
“Dalam kurun waktu 5 Februari hingga 25 Februari 2026, Satgas Saber Pangan Pusat ini mencatat sebanyak 28.270 kegiatan pemantauan yang dilakukan secara Intensif di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI selaku Ketua Pelaksana Satgas, I Gusti Ketut Astawa, di Jakarta, Kamis.
Ia menerangkan, berdasarkan laporan, pada minggu ketiga periode 19–25 Februari 2026 terdapat 9.644 laporan kegiatan pemantauan.
Jumlah tersebut meningkat 154 laporan atau 1,62 persen dibanding minggu sebelumnya yang mencapai 9.490 laporan. Angka tersebut juga meningkat dibanding minggu pertama sebanyak 9.138 laporan.
Rata-rata kegiatan pemantauan yang dilakukan selama minggu ketiga mencapai 1.378 laporan per hari, juga mengalami kenaikan dibanding minggu sebelumnya.
Secara wilayah, lima provinsi dengan jumlah laporan pemantauan tertinggi selama periode 5–25 Februari 2026 yaitu Jawa Barat sebanyak 3.578 laporan, disusul Kalimantan Selatan 2.388 laporan, Riau 2.224 laporan, Jawa Tengah 2.081 laporan, serta DKI Jakarta 1.622 laporan.
Dari sisi pelaku usaha, pemantauan paling banyak dilakukan terhadap pedagang atau pengecer sebanyak 18.864 titik, ritel modern 4.413 titik, serta grosir atau toko besar 2.804 titik. Sedangkan pemantauan terhadap distributor, produsen, dan agen jumlahnya relatif lebih sedikit.
Ia mengatakan, pemantauan dan pengawasan tersebut berdampak langsung pada penurunan harga bahan pokok.
"Pemantauan yang masif dan tindak lanjut di lapangan terbukti mampu menekan harga beberapa komoditas pangan utama, seperti beras premium dan medium di Zona I dan II, cabe merah keriting, telur ayam ras, bawang putih, serta daging ayam ras," katanya.
Kendati demikian, hasil analisis harga menunjukkan sejumlah komoditas masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP), antara lain beras premium Zona III, Minyakita, bawang merah, bawang putih di wilayah Indonesia Timur dan 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan), daging sapi segar, daging kerbau beku, cabai rawit merah, serta gula konsumsi di wilayah Indonesia Timur dan 3TP.
Sementara itu, harga minyak goreng merek Minyakita tercatat masih di atas HET dan harga cabe rawit merah di atas HAP meski menunjukkan tren penurunan pada akhir periode pemantauan.
Satgas juga menemukan Minyakita sebagai komoditas yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan. Selain itu, faktor cuaca juga mempengaruhi hasil produksi cabai di wilayah sentra produksi.
Guna menangani temuan tersebut, satgas melalui Bapanas telah melakukan upaya stabilisasi pasokan dan harga cabai rawit merah dengan menyalurkan cabai dari wilayah sentra produksi ke Pasar Induk Kramat Jati.
Selain itu, satgas juga telah turun langsung mengecek produsen, distributor lini 1, distributor lini 2, dan pengecer untuk memastikan harga Minyakita sesuai harga HET sebesar Rp15.700.
“(Satgas) akan mendorong Perum Bulog dan BUMN Pangan yang mendapat distribusi 35 persen DMO (domestic market obligation) dari produsen minyak goreng atau CPO yang melakukan ekspor untuk segera intervensi wilayah-wilayah yang masih di atas HET serta akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ada," katanya.





