jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Budi mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Desakan ini muncul setelah JPU dinilai tidak patuh terhadap putusan sela hakim dan memaksakan perkara yang telah dinyatakan kedaluwarsa.
BACA JUGA: Berkas Perkara P21, Suhari Tersangka Pencemaran Nama Baik Segera Disidangkan
Advokat Faomasi Laia, mewakili tim kuasa hukum Budi, menyatakan bahwa tindakan JPU yang mengajukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut berpotensi merusak marwah institusi kejaksaan dan mencederai kepastian hukum.
"Kami mendesak Jamwas dan Kejagung memeriksa JPU tersebut. Tindakan mengabaikan putusan sela atau KUHP baru merupakan pelanggaran kepastian hukum dan bisa menjadi rapor merah bagi kejaksaan," ujar Faomasi dalam keterangannya di Jakarta.
BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Menunda Pemeriksaan Doktif Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan terdakwa Budi melalui putusan sela pada Kamis (29/1/2026) lalu dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kala itu, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi kuasa hukum karena perkara dinilai telah kedaluwarsa, sehingga pemeriksaan pokok perkara dihentikan dan Budi berhak segera (kini sudah) bebas dari tahanan.
BACA JUGA: Faomasi: Jaksa Tak Punya Dasar Hukum Lanjutin Kasus Pencemaran Nama Baik Budi
Eksepsi penasihat hukum diterima karena perkara dinilai daluwarsa berdasarkan pasal 136 dan 137 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga sidang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian dan Budi langsung dibebaskan.
Ironisnya, JPU melakukan perlawanan terhadap putusan sela PN Jakut tersebut. Kondisi tersebut dinilai bahwa JPU tidak cermat, pengabaian fakta persidangan, hingga keengganan melaksanakan putusan. Terlebih, putusan hakim harus dianggap benar dan wajib dilaksanakan oleh jaksa.
Perbuatan tersebut dapat merusak marwah institusi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Jika putusan sela mengacu pada daluwarsa atau dakwaan cacat formil (sesuai asas Lex Favor Reo), JPU wajib patuh dan tidak memaksakan perkara.
Tindakan mengabaikan putusan sela atau KUHp Baru dianggap sebagai pelanggaran kepastian hukum dan rapor merah bagi Kejaksaan.
"Dengan segala hormat, kami meminta Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), Kejagung, Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin) memeriksa JPU yang putusannya sangat bertentangan dengan KUHP," kata Faomasi kepada para wartawan, di Kota Bekasi, di Kamis (26/2/2026)
Selain itu, Faomasi juga meminta kepada Pengadilan Tinggi Jakarta, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri supaya memutus perkara sesuai KUHP Baru sesuai Asas Lex Favor Reo.
Sebagian catatan, Asas ini berarti jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan (peralihan dari KUHAP lama ke KUHAP baru), maka peraturan yang diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan atau meringankan bagi tersangka atau terdakwa.
"Tidak ada satu pun alasan bagi JPU untuk melanjutkannya ke tahap pembuktian. Alat penegak hukum harus memperkuat kepercayaan publik bahwa pengadilan benar-benar menjadi tempat perlindungan bagi pencarian keadilan yang sesungguhnya. Pengadilan harus menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hak-haknya. Jika tidak, maka wibawanya terancam hancur, rusak, akibat oknum JPU yang tidak bertanggungjawab," tambahnya.
Lebih jauh, Faomasi menyampaikan permohonan untuk memeriksa JPU dalam kasus tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, Komisi III DPR, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai serta Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej yang kerap menggaungkan implemnatasi KUHP Baru.
Faomasi Laia, menjelaskan bahwa seorang JPU yang memaksakan perkara kedaluwarsa hingga proses penuntutan dapat dikenai pidana. Hal ini karena KUHP baru sudah memberikan batasan tegas mengenai masa kedaluwarsa.
“Jika seorang jaksa memaksakan perkara sampai penuntutan padahal sudah kedaluwarsa, itu bisa dipidana. Undang-undang sudah jelas. Tindakan demikian bukan hanya melanggar hukum, tetapi mempertaruhkan integritas profesional seorang jaksa
Putusan sela yang membebaskan terdakwa terjadi ketika eksepsi (perlawanan) dikabulkan, yang berakibat pada dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum, tidak dapat diterima, atau pengadilan tidak berwenang mengadili.
Putusan sela yang mengabulkan eksepsi membuktikan dan menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak sah (cacat formal).
Putusan sela tersebut menghentikan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian) karena JPU dianggap tidak memenuhi syarat materiil atau formil dalam surat dakwaan.
Apalagi, karena terdakwa terbukti tidak bersalah setelah pemeriksaan pokok perkara selesai.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




