Demokrat soal Usulan Ambang Batas Parlemen: Ada Putusan MK, Kita Pertimbangkan

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Partai Demokrat masih mengkaji sikap terkait usulan perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam revisi RUU Pemilu.

Saat ini, ambang batas parlemen yang berlaku sebesar 4 persen suara sah nasional untuk dapat lolos ke DPR. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang berlaku.

Sekretaris Jenderal Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan partainya belum memutuskan apakah akan mengusulkan kenaikan atau justru penurunan ambang batas tersebut.

Ia menegaskan, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus menjadi pertimbangan.

“Ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan akibat terlalu banyaknya, karena terlalu tingginya parliamentary threshold, maka banyak suara yang tidak terwakilkan karena terpangkas oleh parliamentary threshold,” ucap Herman di DPR, Kamis (26/2).

“Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi meminta hasil keputusannya agar diturunkan,” tambahnya.

Demokrat Masih Hitung Angka Ideal

Herman menyebut Demokrat menghormati usulan partai lain yang menginginkan ambang batas dinaikkan. Namun, ia menekankan bahwa pembahasan tidak bisa dilepaskan dari putusan MK.

“Nah, kalau sekarang kemudian ada yang meminta naik, tentu kami menghormatinya. Itu adalah hak dari partai-partai untuk menempatkan angka idealnya,” ucap Herman.

“Namun bagi Demokrat tentu masih mempertimbangkan berbagai aspek. Karena kalau pun toh nanti pada revisi Undang-Undang Pemilu memiliki hak yang sama, tentu pasal ini tidak bisa berdiri sendiri karena ada keputusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Ia menyebut Demokrat masih menghitung angka yang dianggap paling ideal.

“Kami akan nanti berhitung berapa angka ideal yang tepat untuk ini menjadi batas parlemen,” kata Herman.

Sikap Partai Lain

Terkait ambang batas parlemen, setiap partai memiliki pandangan berbeda. Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan agar ambang batas dihapus. Sementara Partai NasDem mendorong agar ambang batas dinaikkan menjadi 7 persen.

RUU Pemilu saat ini dibahas di Komisi II DPR RI, yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, kepemiluan, dan politik.

Perubahan ambang batas parlemen dinilai akan berdampak langsung pada konfigurasi partai di DPR hasil Pemilu mendatang, termasuk potensi jumlah partai yang lolos ke parlemen.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Suka Menyemprotkan Parfum di Area Leher? Hati-hati Risiko Kanker Tiroid
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Diduga Langgar Hak PMI, KemenP2MI Hentikan Sementara PT Bahtera Tullus Karya
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Periksa Sekjen Kemnaker, KPK Cecar soal Permintaan Uang Sertifikasi K3
• 10 jam laludetik.com
thumb
Kisah Mahasiswa Unhan di Abu Dhabi Jalani Program Rintisan Prabowo
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Banjarmasin 26 Februari 2026, Lengkap Doa Berbuka
• 4 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.