Pelayanan Publik di Papua Barat dan Papua Barat Daya Menurun, Ombudsman Minta Pemda Segera Berbenah

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat menyatakan pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya perlu segera memperbaiki mutu dan kualitas pelayanan publik setelah skor opini hasil penilaian Tahun 2025 mengalami penurunan dengan status sedang hingga sangat rendah.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Papua Barat Amus Atkana di Manokwari, Kamis, 26 Februari 2026.

Amus Atkana mengatakan, "Pelayanan publik dari hasil penilaian Opini Ombudsman Tahun 2025 turun jauh. Perlu ada perbaikan supaya tahun ini meningkat," ungkapnya.

Ia menjelaskan sebagian besar instansi pemerintah daerah seperti Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil belum memiliki unit khusus untuk mengakomodasi pengaduan masyarakat.

Menurutnya, instansi pemerintah daerah juga belum mengimplementasikan kewajiban memasang maklumat pelayanan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2025 Tahun 2009.

Amus Atkana menegaskan, "Tak hanya itu, seluruh biaya administrasi dalam pelayanan juga harus dipasang di depan kantor supaya masyarakat bisa mengetahuinya," tegasnya.

Ombudsman juga menemukan sejumlah instansi pemerintah daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya belum sanggup memberikan pelayanan sesuai jam operasional serta waktu penyelesaian yang telah ditetapkan.

"Kadang-kadang buka pelayanan sudah terlambat, tapi tutupnya lebih cepat dari jam yang telah ditentukan," ia mengungkapkan.

Seluruh indikator tersebut dinilai menjadi faktor yang memengaruhi skor opini dalam periode tahun berjalan sehingga memerlukan keseriusan masing-masing pemerintah daerah untuk menindaklanjuti saran perbaikan.

Rincian Skor Penilaian Ombudsman 2025

Asisten Perwakilan Ombudsman Papua Barat Anggi Prasetyo memaparkan hasil skor penilaian terhadap pemerintah daerah di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Pemerintah Provinsi Papua Barat memperoleh skor 53,40 dengan opini kualitas rendah serta disertai mal-administrasi karena belum menindaklanjuti saran perbaikan terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memperoleh skor 51,70 dengan kategori rendah.

Pemerintah Kota Sorong memperoleh skor 57 dengan kategori sedang.

Pemerintah Kabupaten Fakfak memperoleh skor 74,32 dengan kategori sedang.

Pemerintah Kabupaten Tambrauw memperoleh skor 70,42 dengan kategori sedang.

Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama memperoleh skor 52,93 dengan kategori rendah.

Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan memperoleh skor 39,20 dengan kategori rendah.

Pemerintah Kabupaten Maybrat memperoleh skor 36,12 dengan kategori rendah.

"Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2025 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya," ujar Anggi Prasetyo.

Pemprov Papua Barat Siap Tindak Lanjuti

Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani menyatakan bahwa penilaian opini dari Ombudsman merupakan cerminan atas penyelenggaraan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa saran perbaikan yang direkomendasikan akan segera ditindaklanjuti.

"Saran perbaikan dari Ombudsman tentu bertujuan agar pelayanan publik semakin lebih baik," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kepung Iran, Tentara AS Malah Alami Masalah Pelik di Kapal Perang
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Kemendagri Dorong Penguatan Implementasi ETPD Lewat Peta Jalan dan Rencana Aksi Terukur
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Jalani 4 Operasi Sekaligus di Malaysia, Begini Kondisi Terkini Chelsea Olivia
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Harga Perak Antam Naik Rp800, Sentuh Rp54.950/Gram Hari Ini
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.