Korupsi Triliunan, Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan 14 tahun penjara. 

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca Juga :
Kerry Riza Sebut Tuduhan BBM Oplosan Menghukum Dirinya Sebagai Penjahat Paling Dibenci
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 Februari 2026

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Ketua menyebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Riva, yakni dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,42 triliun.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan dimaksud, yakni perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, keadaan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim berupa perilaku Riva yang sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Dalam persidangan yang sama, dibacakan pula putusan terhadap Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025.

Adapun Maya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Edward dikenakan pidana 10 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Riva, Maya, dan Edward masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Baca Juga :
KPK Periksa Staf Asrama Haji Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda 3 Maret 2026
KPK Minta Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda, Apa Alasannya?

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BeauPicks: Bingung Pilih Outfit Bukber? Ini 5 Tunik yang Bisa Jadi Andalanmu
• 13 jam lalubeautynesia.id
thumb
Minggu Pertama Ramadan, Monas Dikunjungi 2.837 Orang
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Jangan Tunggu Kaya untuk Bersedekah, tapi Bersedekahlah Hingga Kaya
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Harga Beras SPHP dan Minyakita di DIY Stabil
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Statistik Horor PSM Makassar: Cuma 1 Kali Menang dalam 10 Laga, Tomas Trucha: Masalah Kami Bukan Pertahanan!
• 13 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.