Pria berinisial JMH (31) telah ditetapkan sebagai tersangka karena memukul pegawai SPBU di Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim). Pria yang mengaku jenderal itu terancam hukuman penjara dua tahun.
JMH dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 10 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan dipastikan merupakan warga sipil dan bekerja sebagai wiraswasta. Dalam video yang beredar, JMH sempat mengaku sebagai jenderal.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini," kata Kombes Budi, dilansir Antara, Kamis (26/2/2026).
Ia memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu pasang pelat nomor kendaraan, satu unit mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, serta pakaian korban.
"Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Budi.
Dia mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
"Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," katanya.
Pelat Bodong Punya Land CruiserJMH memukul petugas SPBU karena ditolak saat hendak mengisi BBM jenis Pertalite ke mobil Toyota Vellfire. Setidaknya ada 2 alasan petugas menolak JMH mengisi Pertalite: nopol tak sesuai di aplikasi pengisian BBM dan Vellfire tak sepatutnya menerima BBM subsidi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menjelaskan, pelat nomor L-1-XD yang terpasang di mobil pelaku saat itu terdaftar untuk kendaraan Toyota Land Cruiser berwarna hijau.
(jbr/mei)





