Ancaman 2 Tahun Penjara untuk Pegawai Rental Ngaku Jenderal Ngamuk di SPBU

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pria berinisial JMH (31) telah ditetapkan sebagai tersangka karena memukul pegawai SPBU di Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim). Pria yang mengaku jenderal itu terancam hukuman penjara dua tahun.

JMH dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 10 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan dipastikan merupakan warga sipil dan bekerja sebagai wiraswasta. Dalam video yang beredar, JMH sempat mengaku sebagai jenderal.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini," kata Kombes Budi, dilansir Antara, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Asal-usul Nopol Palsu di Vellfire yang Dinaiki Pemukul Petugas SPBU

Ia memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu pasang pelat nomor kendaraan, satu unit mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, serta pakaian korban.

"Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Budi.

Dia mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.

"Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," katanya.

Pelat Bodong Punya Land Cruiser

JMH memukul petugas SPBU karena ditolak saat hendak mengisi BBM jenis Pertalite ke mobil Toyota Vellfire. Setidaknya ada 2 alasan petugas menolak JMH mengisi Pertalite: nopol tak sesuai di aplikasi pengisian BBM dan Vellfire tak sepatutnya menerima BBM subsidi.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pria Pukul Petugas SPBU di Jaktim Terancam 2 Tahun Bui

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menjelaskan, pelat nomor L-1-XD yang terpasang di mobil pelaku saat itu terdaftar untuk kendaraan Toyota Land Cruiser berwarna hijau.




(jbr/mei)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PDIP soal Board of Peace: Presiden Harus Dapat Persetujuan DPR, Ini Menyangkut Keselamatan Bangsa
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Tuai Hasil Buruk di Thailand, Alex Rins Akui Yamaha Masih Tertinggal Jauh dari Pesaing di MotoGP 2026
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Indomaret Group Buka Lowongan Kerja Fresh Graduate D4/S1, Cek Posisi dan Cara Daftarnya
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Link Live Streaming PSG vs AS Monaco di Liga Champions, Kick-off 03.00 WIB
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Raja Yordania Puji Presiden Prabowo: Komitmen Anda Wujudkan Perdamaian Palestina
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.