Kementerian Hukum (Kemenkum) meresmikan 1.839 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara, pada Kamis (26/2/2026). Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penguatan Posbankum di Sulut diarahkan untuk memperluas penyelesaian sengketa melalui pendekatan restorative justice.
Posbankum, menurutnya, harus kita pandang sebagai sebuah ekosistem gotong royong penyelesaian sengketa dalam masyarakat dengan mengedepankan perdamaian di luar pengadilan (restorative justice).
"Di sinilah peran vital kepala desa dan lurah sebagai Hakim Perdamaian atau Juru Damai di desanya masing-masing," kata Supratman dalam kegiatan yang berlangsung di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado, Sulawesi Utara.
Masyarakat Sulut dikenal dengan filosofi luhur dari Sam Ratulangi, yaitu “Sitou Timou Tumou Tou”, yang berarti manusia hidup untuk memanusiakan orang lain. Ini menjadi fondasi moral yang sejalan dengan semangat pembentukan Posbankum.
“Selain itu, dengan semangat ‘Torang Samua Basudara’, kita meyakini bahwa Posbankum hadir untuk mewujudkan harmoni dalam relasi kehidupan sosial yang bermuara pada keadilan di masyarakat, termasuk kepada masyarakat miskin dan rentan,” ucap Supratman.
Melalui Posbankum, kepala desa dan lurah diperkuat perannya sebagai juru damai atau “hakim perdamaian” di wilayahnya masing-masing. Paralegal yang dilatih akan memberikan informasi hukum, memfasilitasi mediasi awal, serta menghubungkan masyarakat dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi apabila dibutuhkan.
Hingga saat ini, jumlah Posbankum Desa dan Kelurahan yang telah terbentuk di seluruh Indonesia telah mencapai 100% dari total 38 Provinsi.
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan bahwa Posbankum membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara cepat.
“Jika tidak dapat diselesaikan di tingkat awal, maka penanganannya akan dilakukan secara berjenjang sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Yulius Selvanus, Posbankum sangat membantu warga Sulawesi Utara, khususnya masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum.
“Posbankum diharapkan dapat menjadi jembatan penyelesaian kasus-kasus seperti KDRT, penganiayaan, hingga hubungan industrial,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, melaporkan seluruh Posbankum di Sulut telah berjalan dan dapat dimonitor melalui aplikasi pelaporan layanan. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 1.084 laporan layanan yang masuk dan jumlahnya terus bertambah.
“Penguatan kapasitas juga terus dilakukan. Sepanjang 2025 sebanyak 568 paralegal telah dilatih, disusul 289 peserta pada awal 2026, dan sebanyak 3.678 paralegal dijadwalkan mengikuti pelatihan lanjutan. Langkah ini diharapkan memastikan layanan hukum diberikan secara profesional dan berintegritas,” tambahnya.
Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di Sulawesi Utara, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh pendampingan dan solusi atas persoalan hukum yang dihadapi, sehingga keadilan benar-benar terasa dekat dan memberi manfaat nyata bagi kehidupan sehari-hari.
Hadir Kepala BPHN Min Usihen, Sekretaris BPHN M. Aliamsyah, dan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum C. Kristomo serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.





