KPK Memanggil Bendahara KONI Kota Madiun Rahma Noviarini sebagai Saksi Kasus Korupsi yang Menjerat Wali Kota Nonaktif Maidi

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun Rahma Noviarini sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 14.37 WIB.

Rahma Noviarini diketahui memiliki dua jabatan yakni sebagai Bendahara KONI Kota Madiun dan Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia Kota Madiun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, “Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun, Jawa Timur, atas nama RN selaku Bendahara KONI Kota Madiun,” kepada para jurnalis di Jakarta.

Selain Rahma Noviarini, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dalam perkara yang sama.

Saksi tersebut antara lain US selaku Wakil Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun.

KPK turut memanggil SK selaku Direktur CV Mutiara Agung.

RRN selaku Kepala Subbidang Penatausahaan Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun juga diperiksa sebagai saksi.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

HPI selaku pihak swasta masuk dalam daftar saksi yang dipanggil penyidik.

AP selaku aparatur sipil negara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Sebelumnya pada 19 Januari 2026 KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Maidi di Kota Madiun.

Pada tanggal yang sama KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut terkait dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR di Kota Madiun.

Sehari kemudian pada 20 Januari 2026 KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tersebut.

Tiga tersangka itu yakni Wali Kota Madiun Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.

Dua Klaster Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

KPK menyampaikan terdapat dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Klaster pertama merupakan dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.

Klaster kedua adalah dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendag Sebut Keberadaan Kopdes Tak Saingi Ritel Alfamart-Indomaret
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
THR 2026 Paling Lambat Cair H-7 Lebaran, Ini Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Kuba Selidiki Baku Tembak dengan Kapal AS, Sebut Korban Tewas Teroris Penyusup
• 8 jam laluokezone.com
thumb
BGN Bantah Insentif SPPG di Luar Pagu Anggaran MBG, Sebut Tak Cari Untung
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Marak Laporan Mitra “Mark Up” Bahan MBG, SPPG Diminta Putus Kerja Sama
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.