JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 akan cair paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ia mengatakan, hingga saat ini, belum ada perubahan aturan resmi mengenai tenggat pembayaran THR.
Kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), dikutip dari Antara.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Artinya, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR, dengan ketentuan besaran yang disesuaikan masa kerja masing-masing.
Baca Juga: THR ASN 2026 Kapan Cair? Ini Komponennya
Yassierli menegaskan, kewajiban tersebut bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum.
“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” ujarnya.
Sanksi Perusahaan Tak Bayar atau Telat Bayar THRSanksi perusahaan yang tidak membayar atau telat membayar THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- thr 2026
- thr 2026 kapan cair
- sanksi perusahaan tak bayar thr
- sanksi perusahaan telat bayar thr
- yasserlie





