Bandung, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyikapi kegaduhan terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) naik selangit di Jawa Tengah (Jateng).
Kenaikan pajak PKB di Jateng memunculkan banyak seruan agar tidak membayar PKB. Faktornya tentu akibat ada kebijakan opsen.
KDM menegaskan, tarif PKB di wilayah Jabar telah diantisipasi di Jabar. Ia justru pilih tidak menaikkan tarif pajak untuk kendaraan motor di wilayahnya.
KDM memahami kebijakan opsen sebagai salah satu tindak lanjut pemerintah pusat memangkas Transfer ke Daerah (TKD). Akan tetapi, ia memilih fokus relaksasi di Jabar.
"Pajak kita kan di Jawa Barat mah tidak naik," ujar KDM di Gedung Sate, Bandung, Kamis (26/2/2026).
Alasan KDM Tidak Naikkan Pajak Kendaraan di Jawa Barat- Antara
Ia menegaskan, dirinya memilih ketentuan yang berlaku sebelumnya. Menurutnya, langkah tersebut masih terbaik dan dinilai sangat efektif.
Bagi mantan Bupati Purwakarta itu, kestabilan tarif pajak sebagai upaya dalam menjaga daya beli masyarakat.
Ia menyebut jika mengikuti kebijakan opsen pajak, pasti memberatkan beberapa pihak. Ia justru ingin menyamaratakan semuanya guna mempertahankan besaran pajak yang sudah ada.
Maka dari itu, jumlah wajib pajak sangat penting di wilayah Jabar. Ia tentu sudah mengantisipasi kenaikan apalagi sampai melejit, yang menimbulkan keresahan masyarakat.
"Saya sejak memimpin sampai kemarin Januari bisa ditanya, saya tidak menaikkan. Lebih baik yang bayarnya banyak (partisipasi tinggi) dibanding naik tapi yang bayarnya sedikit," jelasnya.
Ia menegaskan, keputusan tersebut juga menyasar pada BBNKB. Tarif BBNKB tidak mengalami perubahan karena mengikuti kesamaan tarif pada 2025.
Lebih lanjut, KDM justru mengambil kebijakan progresif di sektor transportasi publik dan logistik. Ia akan memberikan insentif khusus di wilayah Jabar.
Ia juga telah memiliki rencana terkait pajak kendaraan berpelat kuning hingga angkutan baran. Dalam waktu dekat, pajaknya mengalami keringanan atau penurunan.
"Untuk pelat kuning, akutan barang mengalami penurunan," tegasnya.
Pada 2025, tarif pajak untuk angkutan penumpang sebesar 60 persen. Nantinya harga pajak akan menurun menjadi 30 persen.




